KPK Sebut Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Capai Rp1 Triliun

Halokubar.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun. Angka ini masih bersifat awal dan akan dihitung lebih detail oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Hitungan internal KPK namun sudah didiskusikan dengan teman-teman di BPK. Angka awalnya lebih dari Rp1 triliun,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Budi menjelaskan, penyidik akan mendalami pihak-pihak yang mengubah pembagian kuota haji tambahan sebesar 20.000 tidak sesuai aturan. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019, pembagian kuota haji diatur 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, pembagian tambahan kuota itu justru diubah menjadi 50:50 atau masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan haji khusus. “Tentu ada pergeseran di situ,” ujar Budi.
KPK juga akan menelusuri perintah penentuan kuota dan dugaan aliran uang. “Kita akan lihat apakah ada aliran uang ke pihak tertentu. Jika ada, siapa saja pihaknya, akan ditelusuri,” tegasnya.
Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan setelah KPK menggelar ekspose pada Jumat (8/8/2025). KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sejumlah pejabat dan mantan pejabat Kementerian Agama, serta agen perjalanan haji dan umrah, telah dimintai keterangan. Termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Dirjen PHU Hilman Latief, hingga pendakwah Khalid Basalamah.(kar)