KPK Tetapkan Ketua Kadin Kaltim Tersangka Suap Izin Tambang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Kadin Kalimantan Timur (Kaltim), Dayang Donna Walfiaries Tania, sebagai tersangka kasus suap perpanjangan izin usaha pertambangan (Foto: Kadin Kaltim)

Halokubar.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Kadin Kalimantan Timur (Kaltim), Dayang Donna Walfiaries Tania, sebagai tersangka kasus suap perpanjangan izin usaha pertambangan (IUP). Donna diduga meminta uang miliaran rupiah terkait pengurusan IUP milik pengusaha tambang Rudy Ong Chandra (ROC).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan Donna sempat berkomunikasi dengan Kepala Dinas ESDM Kaltim saat itu, Amrullah, untuk menanyakan proses enam IUP perusahaan milik Rudy.

“(Dayang) menanyakan proses perpanjangan 6 IUP dari perusahaan milik saudara ROC,” kata Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Senin (25/8/2025).

Kasus ini bermula pada Juni 2014 ketika Rudy memberi kuasa kepada Sugeng, seorang makelar asal Samarinda, untuk mengurus perpanjangan enam izin tambang eksplorasi ke Pemprov Kaltim. Proses itu kemudian dilanjutkan Iwan Chandra, kolega Sugeng, yang juga bertemu dengan Gubernur Kaltim saat itu, Awang Faroek Ishak.

Sebagai biaya pengurusan, Rudy mengirim Rp3 miliar yang diteruskan Iwan kepada Amrullah, Kepala Dinas ESDM. Iwan juga memberikan Rp150 juta kepada Markus Taruk Allo selaku Kepala Seksi Pengusahaan Dinas ESDM, serta Rp50 juta untuk Amrullah.

Tak lama berselang, Dayang Donna masuk dalam pusaran kasus. Lewat perantara Sugeng, Rudy bernegosiasi dengan Donna. Ia sempat menolak tawaran Rp1,5 miliar dan justru meminta Rp3,5 miliar. Permintaan itu dipenuhi dengan penyerahan uang Rp3 miliar dalam dolar Singapura oleh Iwan dan tambahan Rp500 juta dalam dolar Singapura dari Sugeng.

Pertemuan berlangsung di sebuah hotel di Samarinda pada Februari 2015. Setelah transaksi, Dayang Donna menyerahkan enam Surat Keputusan (SK) perpanjangan IUP melalui babysitternya, Imas Julia.

“Setelah terjadi transaksi tersebut, saudara ROC melalui Saudara IC menerima dokumen berisi SK 6 IUP dari Saudari DDW yang diantarkan oleh Saudari IJ selaku babysitter Saudari DDW,” jelas Asep.

Atas perbuatannya, Rudy Ong Chandra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Kar)

Exit mobile version