Libur Tambahan! 18 Agustus 2025 Jadi Hari Libur Usai Upacara Kemerdekaan

Ilustrasi perayaan HUT Kemerdekaan (Foto: Freepik)

Halokubar.com – Pemerintah mengumumkan tanggal 18 Agustus 2025 akan diliburkan sebagai bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Pengumuman tersebut disampaikan Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jumat (1/8/2025).

“Rekan-rekan media, ada satu hadiah lagi di bulan kemerdekaan. Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025—hari Senin, sehari setelah upacara HUT RI dan pesta rakyat karnaval kemerdekaan—sebagai hari yang diliburkan,” ujar Juri.

Menurut Juri, libur ini bertujuan memberikan keleluasaan kepada masyarakat untuk merayakan kemerdekaan dengan berbagai kegiatan kreatif seperti perlombaan, pentas seni, dan acara kebersamaan lainnya.

“Harapannya, libur ini bisa membangun semangat optimisme, kebersamaan, dan juga mendorong kreativitas warga dalam memaknai kemerdekaan,” ucapnya.

Juri juga mengajak seluruh elemen masyarakat—baik pemerintah pusat dan daerah, sekolah, kampus, BUMN, BUMD, hingga sektor swasta—untuk ikut menyemarakkan momen kemerdekaan dengan memasang bendera merah putih, umbul-umbul, dan berbagai ornamen khas 17-an.

Namun, terkait status libur ini apakah akan masuk dalam kalender resmi sebagai tanggal merah atau cuti bersama, masih menunggu keputusan lebih lanjut. “Detailnya masih menunggu surat keputusan resmi,” kata Kepala Sekretariat Presiden, Ariyo Windutomo.

Sebagai informasi, perayaan HUT RI ke-80 tahun ini mengusung tema “Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju.” Rangkaian acara akan berlangsung mulai dari upacara kenegaraan di Istana Negara hingga pesta rakyat di kawasan Monas dan sekitarnya.(kar)

Exit mobile version