
Halokubar.com – Sejumlah lembaga dan organisasi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman menolak rencana penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus melalui peradilan militer. Mereka menilai langkah tersebut berpotensi memperpanjang praktik impunitas serta mengaburkan keadilan bagi korban.
Penolakan tersebut disampaikan gabungan organisasi mahasiswa, mulai Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum, Dewan Perwakilan Mahasiswa, hingga sejumlah lembaga studi dan organisasi keagamaan di lingkungan kampus Universitas Mulawarman.
Mereka menegaskan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus harus dibawa ke peradilan umum agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
“Kami menegaskan keadilan harus ditegakkan tanpa kompromi, dalang intelektual serta pelaku utama harus diungkap dan diproses melalui peradilan umum,” ujarnya, Senin (6/4/2026), di Samarinda.
Mahasiswa menilai peristiwa tersebut bukan sekadar tindak kekerasan biasa. Aksi penyiraman air keras diduga memiliki tujuan melumpuhkan fisik serta psikis korban, sekaligus menjadi bentuk teror terhadap aktivitas advokasi dan kebebasan sipil.
Menurut mereka, tindakan tersebut tidak terjadi secara spontan, melainkan diduga telah direncanakan secara sistematis dan terstruktur. Hal ini memperkuat tuntutan agar proses hukum dilakukan secara terbuka dan independen.
Selain mahasiswa, kritik juga datang dari kalangan akademisi. Dosen Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menilai penanganan perkara melalui peradilan militer berpotensi menimbulkan masalah serius.
Ia menyebut salah satu persoalan utama adalah minimnya transparansi dalam sistem peradilan militer yang sulit diakses publik.
“Peradilan militer berpotensi tidak transparan, sulit diakses publik, dan dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum yang berjalan,” katanya.
Herdiansyah juga menyoroti aspek demokrasi dan supremasi sipil. Menurutnya, kejahatan yang terjadi di ruang sipil seharusnya diproses melalui mekanisme peradilan umum, bukan militer.
Ia menilai ada potensi konflik kepentingan jika perkara ditangani secara internal di lingkungan militer, sehingga objektivitas penegakan hukum diragukan.
“Jika ditangani internal, ada potensi konflik kepentingan dan subjektivitas tinggi, sehingga proses hukum dikhawatirkan tidak berjalan objektif serta adil,” ujarnya.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi sekitar tiga pekan lalu setelah ia mengisi siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dengan tema isu militer dan hukum.
Dalam perkembangan kasus, aparat kepolisian sempat menetapkan dua tersangka. Di sisi lain, pihak militer juga mengamankan empat orang yang diduga terlibat sebagai pelaku lapangan.
Tim Advokasi untuk Demokrasi bahkan menyebut jumlah pelaku bisa mencapai belasan orang dan menduga kejadian tersebut merupakan bagian dari operasi terstruktur.
Meski demikian, keputusan pelimpahan perkara ke Pusat Polisi Militer TNI menuai kritik luas dari berbagai pihak, termasuk mahasiswa dan akademisi di Samarinda.
Mereka menegaskan, demi menjaga kepercayaan publik serta menjamin keadilan, kasus tersebut harus ditangani melalui jalur peradilan umum yang terbuka dan independen.(ndi)