Nasional

Menaker Pastikan UMP 2026 Akan Akomodasi Putusan MK

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli (Foto: Kemnaker)

Halokubar.com – Pemerintah memastikan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 akan sepenuhnya mengakomodasi poin-poin putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2024. Hal ini ditegaskan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat ditemui di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).

“Ya benar, (seluruh poin Putusan MK diakomodasi) harus itu nomor satu. Jadi, pemerintah wajib dan kita kemudian berkomitmen untuk melaksanakan keputusan MK,” kata Yassierli.

Ia menjelaskan, pembahasan besaran UMP 2026 masih berlangsung. Prosesnya melibatkan Dewan Pengupahan Nasional serta Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional agar hasil yang ditetapkan dapat memenuhi kebutuhan hidup layak para pekerja.

“UMP 2026 memang sedang dalam proses. Sudah ada tim yang kita bentuk untuk melakukan kajian. Kita ingin UMP ini juga memperhatikan standar kehidupan yang layak bagi pekerja,” ujarnya.

Yassierli menambahkan, pengumuman resmi UMP 2026 akan dilakukan pada November mendatang, sesuai jadwal tahunan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Mohon ditunggu saja. Sekarang masih bulan Oktober, dan biasanya tiap tahun pada November baru kami umumkan hasilnya. Tentu kami juga menunggu arahan dari Bapak Presiden,” jelasnya.

Sebagai informasi, UMP tahun 2025 sebelumnya naik sebesar 6,5 persen. Kenaikan itu dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi.(kar)

Related Articles

Back to top button