
Halokubar.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) akan mulai dicairkan pada awal Ramadan 2026. Pemerintah menargetkan pencairan dilakukan paling lambat pada pekan pertama bulan puasa.
“(Jadwal pencairan THR) minggu pertama puasa,” ujar Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2026) dikutip dari CNN Indonesia.
Ia menegaskan proses pencairan akan segera dilakukan dalam waktu dekat. Pemerintah ingin memastikan hak aparatur negara dapat diterima tepat waktu menjelang Hari Raya Idulfitri.
Untuk tahun 2026, Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun guna membayarkan THR aparatur negara. Anggaran tersebut dialokasikan bagi ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota TNI dan Polri, hakim, serta para pensiunan.
Nilai anggaran THR tahun ini meningkat dibandingkan alokasi 2025 yang sebesar Rp49,9 triliun. Peningkatan tersebut sejalan dengan kebijakan belanja negara pada kuartal I 2026 yang tercatat mencapai Rp809 triliun.
Pada 2025 lalu, pemerintah menyalurkan THR kepada sekitar 9,4 juta aparatur negara, mulai dari ASN, PPPK, prajurit TNI-Polri, hakim hingga pensiunan.
Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, komponen THR meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, anggota TNI-Polri, dan hakim.
Sementara itu, ASN daerah menerima THR dengan skema serupa yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah. Adapun para pensiunan memperoleh THR sebesar uang pensiun bulanan.
Pemerintah berharap pencairan THR pada awal Ramadan dapat menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong aktivitas ekonomi selama periode puasa hingga menjelang Lebaran.(kar)