
Halokubar.com – Pemerintah menetapkan aturan baru yang membuat desa wajib membentuk koperasi desa (kopdes) merah putih bila ingin mencairkan dana desa tahun anggaran 2025. Ketentuan itu muncul dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 yang diteken Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa pada 19 November dan diundangkan pada 25 November 2025.
PMK ini merevisi aturan sebelumnya, yakni PMK Nomor 108 Tahun 2024. Dalam pertimbangannya, Purbaya menjelaskan bahwa perubahan dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan Presiden sekaligus memperkuat tata kelola penyaluran dana desa.
“Dalam rangka mendukung pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih, perlu menetapkan perubahan PMK 108/2024,” kata Purbaya dalam beleid tersebut, dikutip Rabu (26/11/2025).
Kewajiban pembentukan koperasi ini menjadi syarat tambahan untuk pencairan tahap II. Jika sebelumnya desa hanya perlu menunjukkan laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran, kini desa harus menyertakan akta pendirian koperasi merah putih atau bukti pengajuan dokumen pembentukan koperasi ke notaris. Desa juga wajib menyiapkan surat pernyataan komitmen APBDes untuk mendukung operasional koperasi.
Skema pencairan tahun 2025 tetap menggunakan dua tahap. Pemerintah menyalurkan 60% pagu dana desa paling lambat Juni dan 40% sisanya paling cepat April. Sementara syarat pencairan tahap I tidak berubah, yaitu penetapan APBDes, surat kuasa pemindahbukuan dana desa, serta SK penerima BLT Desa jika program itu dianggarkan.
Purbaya menegaskan aturan tersebut langsung berlaku sejak diundangkan.
“Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” ujarnya.(kar)