MK Tegas Tolak Gugatan Mahasiswa Soal Hak Konstituen Memecat Anggota DPR

Ilustrasi persidangan (Foto: MK)

Halokubar.com — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan kelompok mahasiswa yang meminta agar rakyat selaku konstituen diberikan kewenangan memberhentikan anggota DPR. MK menilai permintaan itu tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan sistem demokrasi perwakilan.

Putusan tersebut diumumkan Ketua MK Suhartoyo melalui sidang pleno terbuka, Kamis (27/11/2025). “Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Suhartoyo saat membacakan amar putusan perkara 199/PUU-XXIII/2025.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menjelaskan bahwa mekanisme recall tidak bisa dilepaskan dari sistem pemilu proporsional yang menjadikan partai politik sebagai peserta pemilu. Karena itu, partai politik pula yang berwenang melakukan pemberhentian antarwaktu terhadap anggota DPR dan DPRD, bukan pemilih di daerah pemilihan.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan permintaan para mahasiswa agar konstituen diberi hak setara dengan partai politik tidak sesuai dengan desain demokrasi perwakilan. Ia menyebut wacana recall oleh pemilih bahkan berpotensi menimbulkan kekacauan proses politik karena sama saja dengan membuka peluang pemilu ulang di daerah tersebut.

Guntur juga menegaskan kekhawatiran mahasiswa mengenai dominasi partai politik tidak berdasar. MK mengingatkan bahwa recall tidak boleh dilakukan secara semena-mena karena diawasi oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Aturan etik dan mekanisme pengawasan internal DPR dianggap cukup untuk menjaga keseimbangan kewenangan.

MK menilai apabila masyarakat menilai seorang anggota DPR tidak layak menjabat, jalur yang tepat adalah menyampaikan keberatan kepada partai politik atau menggunakan hak pilih pada pemilu berikutnya. Mekanisme itulah yang dianggap sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat dalam sistem perwakilan.

Gugatan ini diajukan lima mahasiswa—Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna—yang mempersoalkan Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3. Mereka meminta pasal tersebut ditafsirkan ulang agar konstituen dapat mengusulkan pemberhentian anggota DPR.

Namun MK menyatakan materi permohonan tersebut sama dengan perkara sebelumnya, Putusan 22/PUU-XXIII/2025. Karena tidak ada alasan hukum untuk mengubah pendirian, Mahkamah kembali menolak seluruh permohonan.

“Dalil para Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” tegas Guntur.(kar)

Exit mobile version