Natalius Pigai Soroti Bendera One Piece Dikibarkan Sejajar Merah Putih: Bisa Dianggap Makar

Halokubar.com – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyoroti fenomena pengibaran bendera One Piece yang dikibarkan sejajar dengan bendera Merah Putih menjelang peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Ia menilai tindakan itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan bentuk makar.
“Pelarangan pengibaran bendera tersebut adalah upaya pentingnya menjaga simbol-simbol nasional sebagai wujud penghormatan terhadap negara,” ujar Pigai dalam keterangan tertulis, Minggu (3/8/2025).
Menurut Pigai, pemerintah berhak melarang pengibaran simbol nonnegara di posisi yang menyamakan kedudukannya dengan lambang negara. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut tidak melanggar HAM, melainkan bentuk perlindungan terhadap integritas dan stabilitas nasional.
“Larangan ini sejalan dengan aturan internasional mengenai hak negara dalam mengambil sikap atas isu-isu tertentu yang menyangkut integritas nasional dan stabilitas negara,” jelasnya.
Ia juga meyakini bahwa sikap tegas pemerintah akan mendapatkan apresiasi dari komunitas internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Pasalnya, langkah tersebut sesuai dengan prinsip dalam Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang sudah diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005.
UU itu, kata Pigai, memberikan ruang bagi negara untuk bertindak demi menjaga keamanan dan ketertiban umum, termasuk dalam momen krusial seperti perayaan Hari Kemerdekaan.
“Saya berharap agar masyarakat memahami bahwa pelarangan ini adalah upaya menjaga kesatuan dan integritas bangsa dalam momentum bersejarah seperti perayaan Hari Kemerdekaan,” tegas Pigai.
Ia menambahkan, larangan ini tidak ada kaitannya dengan pembatasan kebebasan berekspresi masyarakat.
“Sikap pemerintah adalah demi core of national interest, atau kebebasan ekspresi yang memang bisa dibatasi oleh negara,” tutupnya.(kar)