
Halokubar.com – Penonaktifan sejumlah anggota DPR RI menuai kritik dari kalangan akademisi. Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah atau akrab disapa Castro, menilai langkah partai politik tersebut hanyalah manuver politik yang tidak punya dasar hukum.
Menurut Castro, istilah nonaktif sama sekali tidak dikenal dalam Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) maupun Peraturan DPR tentang Tata Tertib. “Nonaktif itu tidak ada konsekuensi hukum. Mereka tetap anggota DPR, tetap terima gaji. Kalau serius mau koreksi, pecat saja dari partai supaya otomatis diganti lewat PAW,” ujarnya, Minggu (31/8/2025).
Castro menambahkan, jika yang dimaksud adalah pemberhentian sementara, mekanismenya jelas berbeda. Keputusan itu hanya bisa dilakukan melalui rapat paripurna DPR, bukan oleh partai politik. Mekanisme tersebut biasanya berlaku untuk anggota DPR yang sedang berstatus terdakwa kasus hukum dengan ancaman pidana lebih dari lima tahun.
“Kalau masih terdakwa, bisa diberhentikan sementara. Setelah ada putusan inkrah, barulah diberhentikan permanen dan diganti lewat PAW,” tegasnya.
Seperti diketahui, sejumlah nama seperti Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir dinonaktifkan partai masing-masing menyusul ucapan maupun sikap yang memicu kegaduhan publik.(kar)