KaltimSamarinda

Pajak Alat Berat Digenjot, Pemprov Kaltim Gandeng Kejaksaan dan Polisi

Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud (Foto: Adpim Kaltim)

Editorialkaltim.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus menggenjot potensi pendapatan asli daerah (PAD). Salah satu sumber yang dibidik adalah pajak alat berat dari kegiatan pertambangan yang marak di Kaltim.

Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud (Harum) menegaskan, pajak alat berat wajib dibayarkan ke daerah, apalagi alat berat digunakan langsung dalam aktivitas operasional tambang. Hal itu disampaikan dalam forum Executive Meeting bersama para pelaku usaha pertambangan di Jakarta, Kamis lalu.

“Kalau kontraktor atau subkontraktor tidak bayar Pajak Alat Berat, siap-siap Inspektorat turun tangan,” kata Harum mengingatkan di hadapan para pelaku usaha tambang.

Gubernur Harum menyebut, dalam praktiknya, operasional tambang di Kaltim banyak dilakukan pihak ketiga, bukan langsung oleh pemilik izin usaha. Karena itu, penting bagi seluruh pihak yang terlibat, termasuk subkontraktor, untuk mematuhi kewajiban pajak daerah.

Ia menegaskan bahwa ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Selain itu, aturan juga diperkuat lewat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

“Di dalam UU dan perda itu jelas disebutkan Pajak Alat Berat sebagai salah satu sumber pendapatan daerah,” tambah Harum.

Pemprov Kaltim akan mengedepankan pendekatan persuasif. Namun, Harum mengingatkan agar perusahaan menjaga transparansi penggunaan alat berat.

“Kalau tidak terbuka, apalagi sudah go public, bisa merusak citra dan memengaruhi harga saham,” ujarnya.

Untuk memastikan kepatuhan di lapangan, Pemprov akan membentuk tim pengawas terpadu. Tim ini akan melibatkan Kejaksaan, Kepolisian, dan Inspektorat.

“Saya yakin bapak-bapak di sini semua taat aturan. Jangan sampai ada yang main-main,” tutup Harum.(kar)

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button