Partai Buruh Tuntut Kenaikan Upah Minimum 2026 hingga 10,5 Persen

Presiden Partai Buruh Said Iqbal (Foto: Sreenshoot Youtube)

Halokubar.com – Presiden Partai Buruh Said Iqbal menuntut kenaikan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen. Menurutnya, angka itu merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2024 yang menjadi dasar hukum dalam penetapan upah minimum nasional.

“Koalisi Serikat Pekerja KSB-PB dan Partai Buruh serta termasuk KSPI menyatakan bahwa kenaikan upah minimum yang diusulkan kelompok buruh tetap berada di kisaran 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).

Ia menjelaskan, dalam putusan MK tersebut ditegaskan bahwa penentuan upah minimum harus memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Ketiga indikator itu dianggap penting untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan hidup layak bagi para pekerja.

“Argumentasinya adalah putusan MK No. 168 Tahun 2024 yang menyebutkan bahwa kenaikan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup layak dengan formula melihat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu,” jelas Said.

Menurutnya, usulan kenaikan hingga 10,5 persen masih dalam batas wajar. Ia menilai pertumbuhan ekonomi nasional menjadi salah satu dasar penting, bahkan di beberapa daerah angka pertumbuhannya jauh lebih tinggi.

“Di setiap provinsi pertumbuhan ekonominya ada yang lebih tinggi dari nasional. Contohnya Maluku Utara, pertumbuhan ekonominya mencapai 30 persen, enam kali lipat lebih tinggi,” ungkapnya.

“Maka kami pakai indeks tertentunya 1,4. Kalau sebelumnya 1,0. Kalau inflasinya di atas 20 persen bisa empat kali lipat,” tambahnya.

Said berharap kenaikan upah minimum dapat mendorong daya beli masyarakat yang sempat menurun. Ia menilai kenaikan upah akan berdampak langsung pada peningkatan konsumsi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

“Salah satu cara menaikkan daya beli adalah menaikkan konsumsi. Kalau daya beli naik, konsumsi naik. Kalau konsumsi naik, pertumbuhan ekonomi juga naik. Maka cara paling rasional adalah menaikkan upah pada tingkat yang wajar sesuai rumus tadi,” tegasnya.(kar)

Exit mobile version