
Halokubar.com – Pemerintah memastikan kenaikan upah minimum tahun 2026 akan diumumkan paling lambat pada 21 November mendatang. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut proses pembahasan masih berlangsung dan hasil akhirnya akan disampaikan sesuai jadwal yang diatur dalam regulasi.
“November dong (pengumuman kenaikan upah minimum), kan masih ada waktu. Sekarang tanggal berapa?” kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (20/10/2025), dikutip dari detikFinance.
Penetapan waktu pengumuman upah minimum tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dalam aturan itu disebutkan, gubernur wajib menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi paling lambat tanggal 21 November setiap tahun.
Apabila tanggal tersebut jatuh pada hari Minggu atau libur nasional, maka pengumuman dilakukan satu hari sebelumnya. Sementara upah minimum yang telah ditetapkan akan berlaku mulai 1 Januari tahun berikutnya.
Sementara itu, serikat buruh diketahui menuntut kenaikan upah sebesar 8,5 hingga 10,5 persen. Menanggapi hal tersebut, Yassierli mengatakan angka itu masih dalam tahap pembahasan bersama Dewan Pengupahan Nasional.
“Setiap tahun dinamika itu selalu ada. Di situlah pentingnya dialog sosial. Kita dengarkan semua pihak agar keputusan yang keluar bisa adil dan realistis,” jelasnya.
Dengan begitu, hasil final mengenai besaran kenaikan upah minimum provinsi untuk tahun 2026 akan diketahui pada 21 November mendatang, sesuai jadwal resmi pemerintah.(kar)