
Halokubar.com – Pemerintah memberikan kabar gembira bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan. Mulai akhir 2025, penghasilan mereka dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan ini awalnya hanya berlaku untuk sektor industri padat karya. Namun, pemerintah memutuskan memperluasnya ke sektor pariwisata, termasuk hotel, restoran, dan kafe.
“PPh 21 yang ditanggung pemerintah, yang sebelumnya sudah berlaku untuk sektor padat karya, sekarang diperluas ke pariwisata, hotel, restoran, dan kafe,” kata Airlangga di Kantor Presiden, Senin (15/9/2025).
Pemerintah menyiapkan anggaran Rp120 miliar untuk pembebasan pajak selama tiga bulan terakhir tahun ini, serta Rp480 miliar untuk tahun 2026. Dengan skema tersebut, pekerja berpenghasilan di bawah Rp10 juta akan menerima tambahan gaji bersih antara Rp60.000 hingga Rp400.000 per bulan.
“Benefitnya mereka bisa manfaatkan tambahan Rp60.000 sampai Rp400.000 per orang, sehingga kita berharap daya beli bisa terjaga,” jelas Airlangga.
Kebijakan ini diharapkan bukan hanya meringankan beban pekerja, tetapi juga mampu mendorong kembali pergerakan ekonomi nasional, khususnya di sektor pariwisata yang sempat terpukul.
Langkah strategis ini menjadi salah satu cara pemerintah menjaga stabilitas daya beli masyarakat sekaligus mengamankan pertumbuhan ekonomi di tengah dinamika global.(kar)