Pemerintah Imbau Aplikator Beri BHR Ojol dan Kurir Online Minimal 25 Persen Pendapatan

Halokubar.com – Pemerintah mengimbau perusahaan penyelenggara layanan transportasi berbasis aplikasi untuk memberikan Bantuan Hari Raya (BHR) kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir online. Besaran bantuan yang dianjurkan minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.

Imbauan tersebut disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli melalui surat edaran terkait pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan tahun 2026 bagi pengemudi dan kurir pada layanan angkutan berbasis aplikasi.

Surat edaran itu ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia serta pimpinan perusahaan penyelenggara layanan transportasi berbasis aplikasi.

“Pemerintah mengimbau kepada perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan BHR,” kata Yassierli dalam konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026) dilihat dari kanal Youtube Kemenko Perekonomian.

Yassierli menjelaskan, BHR keagamaan diberikan kepada pengemudi dan kurir yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi dalam kurun waktu 12 bulan terakhir.

Bantuan tersebut diberikan dalam bentuk uang tunai dengan besaran paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih yang diterima selama satu tahun terakhir.

Selain itu, perusahaan aplikasi juga diminta untuk bersikap transparan dalam proses penghitungan besaran BHR yang akan diterima oleh para mitra pengemudi dan kurir.

“BHR Keagamaan diberikan paling lambat tujuh hari, tapi kami mengimbau untuk bisa dibayarkan lebih cepat dari batas waktu itu,” ujar Yassierli.

Ia menegaskan, pemberian BHR keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan lainnya bagi pengemudi maupun kurir online yang selama ini telah diberikan oleh perusahaan aplikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam surat edaran tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan juga meminta para gubernur untuk mengimbau perusahaan aplikasi di wilayah masing-masing agar melaksanakan ketentuan tersebut.

Selain itu, kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan di daerah diminta untuk memantau serta mengawal pelaksanaan surat edaran mengenai pemberian BHR keagamaan tahun 2026 bagi pengemudi dan kurir online.(kar)

Exit mobile version