
Halokubar.com — Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, memberikan penegasan terkait pembayaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut Hasan, kedua komponen penghasilan tersebut adalah hak pegawai negeri yang akan tetap dibayarkan, meskipun terdapat isu mengenai rencana penghapusan dalam rangka efisiensi anggaran.
Isu tersebut mencuat setelah adanya Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 yang berisi tentang efisiensi anggaran APBN 2025.
Namun, Hasan memastikan bahwa efisiensi anggaran yang diinstruksikan oleh Presiden tidak mencakup belanja pegawai.
“Dalam konteks efisiensi anggaran yang telah diinstruksikan oleh Presiden, saya ingin klarifikasi bahwa tidak ada rencana untuk mengurangi atau menghapus hak pegawai, termasuk gaji ke-13 dan THR,” ujar Hasan dilansir dari keterangan persnya, Sabtu (8/2/2025).
Hasan juga menambahkan bahwa Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah menyampaikan beberapa titik efisiensi dalam belanja anggaran yang diperlukan.
Meski begitu, belanja pegawai, termasuk gaji dan THR, tidak termasuk dalam pos yang akan dipotong.
Polemik mengenai isu penghapusan THR dan gaji ke-13 ASN sempat menghebohkan media sosial. Ini terjadi setelah Presiden PrabowoSubianto, melalui Instruksi Presiden, meminta pemangkasan anggaran pemerintah sebesar Rp306,69 triliun untuk tahun anggaran 2025.
Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 menyebutkan efisiensi yang melibatkan 16 pos anggaran dengan pemotongan yang bervariasi antara 10 hingga 90 persen.
Namun, penting untuk diingat bahwa dalam dokumen-dokumen tersebut, telah ditegaskan bahwa belanja pegawai dan bantuan sosial tidak termasuk dalam skema efisiensi tersebut. Ini berarti, ASN bisa bernapas lega karena gaji ke-13 dan THR mereka tetap akan dibayarkan sesuai dengan hak mereka sebagai pegawai negeri.(kar)