
Halokubar.com – Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, menegaskan pemerintah menanggung penuh biaya pengobatan korban keracunan usai mengonsumsi makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut Nanik, BGN langsung bergerak cepat setelah insiden terjadi dengan berkoordinasi bersama Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Evakuasi dan pengecekan kondisi penerima manfaat disebut dilakukan secepat mungkin untuk menghindari dampak yang lebih buruk.
“Kami sampaikan bahwa penerima manfaat Program MBG yang terdampak akibat insiden keamanan pangan dan dirawat di rumah sakit tidak mengeluarkan biaya apapun. Keseluruhan biaya perawatan akan ditanggung oleh pemerintah,” kata Nanik dalam keterangan pers, Senin (29/9/2025).
Ia menjelaskan, dasar hukum penjaminan biaya tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Ini semua sudah diatur secara jelas dalam undang-undang, bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyelenggarakan kegiatan kewaspadaan KLB atau wabah, penanggulangan KLB atau wabah, dan pasca-KLB atau wabah. Bisa dicek di UU Nomor 17 Tahun 2023,” jelasnya.
Meski begitu, Nanik menekankan BGN tetap memprioritaskan aspek keamanan dan kesehatan seluruh penerima manfaat MBG. Ia memastikan penanganan gangguan kesehatan akibat insiden keamanan pangan menjadi salah satu fokus utama lembaganya.
“Keamanan dan kesehatan penerima manfaat adalah prioritas kami, sehingga setiap gangguan kesehatan akan langsung ditangani secara maksimal,” tegasnya.(kar)