Nasional

Pemerintah Tegas! Barang Thrifting Dilarang Dijual dan Diiklankan di E-Commerce

Menteri UKM Maman Abdurrahman saat konferensi pers bersama Menko Pemberdayaan Masyarakat (Foto: BPMI Setpres)

Halokubar.com – Pemerintah mengambil langkah tegas terhadap praktik jual beli barang bekas impor atau thrifting yang marak di e-commerce. Tak hanya aktivitas jual beli, kini mengiklankan produk thrifting juga dilarang keras.

Menteri UKM Maman Abdurrahman menegaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah platform e-commerce untuk menghentikan segala bentuk promosi dan penjualan barang bekas impor, termasuk pakaian. Ia menyebut, sebagian platform sudah mulai menindaklanjuti instruksi tersebut.

“Kemarin saya sudah instruksikan Deputi Usaha Kecil untuk menghubungi platform e-commerce agar tidak lagi memberikan fasilitas pengiklanan untuk barang-barang thrifting. Alhamdulillah, pagi ini sudah ada beberapa yang menutupnya,” ujar Maman dalam pembukaan Expo Keuangan dan Seminar Syariah (EKSiS) di Lippo Mall Nusantara, Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Sebagai tindak lanjut, Maman menjadwalkan pertemuan dengan sejumlah e-commerce pada Jumat (7/11) pukul 09.00 WIB. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kebijakan larangan tersebut benar-benar diterapkan di lapangan.

“Besok kita panggil lagi e-commerce untuk memonitor. Sudah dilakukan belum? Kemarin sudah saya perintahkan, pokoknya stop, nggak boleh lagi jual baju-baju bekas,” tegasnya.

Lebih jauh, Maman menjelaskan bahwa pelaku thrifting nantinya akan diarahkan beralih menjual produk-produk buatan lokal. Kebijakan ini sejalan dengan langkah Kementerian Keuangan yang sudah menutup akses impor pakaian bekas.

“Hulunya ada di Kementerian Keuangan karena barang masuk dari sana. Jadi sekarang tinggal konsistensi aparat Bea Cukai untuk menyetop di pintu masuk. Setelah itu baru tugas kami menertibkan di dalam negeri,” ungkap Maman.

Ia menambahkan, Kementerian UMKM kini fokus mendorong substitusi produk lokal agar bisa bersaing di pasar. “Kami akan konsolidasikan e-commerce untuk mengutamakan produk dalam negeri dan menutup ruang bagi produk thrifting,” tambahnya.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap pelaku UMKM lokal dapat tumbuh lebih kuat dan menguasai pasar domestik. Di sisi lain, produsen dalam negeri juga didorong untuk meningkatkan kualitas serta kreativitas produknya agar tak kalah saing dengan barang impor.(kar)

Related Articles

Back to top button