
Halokubar.com – Pemerintah mulai mengubah pola kerja aparatur sipil negara dengan menerapkan sistem kerja fleksibel melalui kebijakan work from home setiap Jumat. Kebijakan ini mulai diberlakukan awal April 2026 sebagai bagian dari strategi efisiensi energi nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan kebijakan tersebut berlaku bagi ASN di instansi pusat hingga daerah dengan mekanisme satu hari kerja dalam sepekan. Pemerintah juga akan melakukan peninjauan ulang setelah dua bulan pelaksanaan.
“Penerapan WFH setiap Jumat dirancang untuk menekan konsumsi energi sekaligus mendorong pola kerja ASN menjadi lebih efisien,” ujarnya, Selasa (1/4/2026), Jakarta.
Airlangga menuturkan kebijakan ini akan diperkuat melalui surat edaran kementerian terkait agar pelaksanaannya berjalan terarah. Selain itu, pemanfaatan teknologi menjadi kunci agar kinerja ASN tetap optimal meski bekerja secara jarak jauh.
Kebijakan serupa juga dianjurkan bagi sektor swasta. Namun penerapannya bersifat fleksibel, disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing bidang usaha agar tidak mengganggu produktivitas perusahaan.
“Pemerintah mendorong sektor swasta ikut berpartisipasi menerapkan pola kerja fleksibel demi mendukung efisiensi energi secara nasional,” katanya.
Tidak semua sektor masuk dalam kebijakan ini. Layanan yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat seperti kesehatan, keamanan, hingga kebersihan tetap berjalan normal. Sektor strategis lain seperti industri, energi, transportasi, logistik, dan keuangan juga tetap beroperasi seperti biasa.
Sementara itu, kegiatan belajar di sekolah tetap dilakukan secara tatap muka penuh untuk jenjang dasar hingga menengah. Aktivitas siswa, termasuk kegiatan non-akademik, tetap berjalan tanpa pembatasan.
Untuk perguruan tinggi, khususnya mahasiswa tingkat lanjut, pelaksanaan kegiatan akademik akan menyesuaikan dengan kebijakan kementerian terkait. Fleksibilitas ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara efektivitas belajar dan efisiensi.
Selain pengaturan pola kerja, pemerintah juga melakukan pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen, kecuali kendaraan operasional dan listrik. Perjalanan dinas juga dikurangi secara signifikan guna menekan mobilitas.
“Pembatasan kendaraan dinas dan perjalanan dilakukan agar konsumsi energi lebih terkendali serta penggunaan anggaran negara semakin efisien,” ujarnya.
Airlangga menambahkan kebijakan ini diproyeksikan mampu menghemat anggaran negara dalam jumlah besar, terutama dari sisi subsidi energi. Selain itu, pengurangan mobilitas masyarakat juga diyakini berkontribusi terhadap efisiensi secara luas.
Sebagai langkah pendukung, pemerintah daerah diminta memperluas pelaksanaan car free day agar pengurangan penggunaan kendaraan pribadi semakin optimal di berbagai wilayah.
Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi budaya kerja nasional yang menekankan efisiensi, fleksibilitas, dan pemanfaatan teknologi dalam sistem pemerintahan modern.(kar)