Pemkab Kubar Jelaskan Kebijakan TPP Guru, Tekankan Kepatuhan Fiskal dan Prioritas Pendidikan

Foto: Diskominfo Kubar

Halokubar.com — Pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Pemkab Kubar) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan buka suara terkait kebijakan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi guru ASN. Penjelasan ini disampaikan untuk merespons dinamika yang berkembang sekaligus menjaga kesamaan persepsi di kalangan tenaga pendidik.

Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdikbud Kutai Barat, Benedikus, mengapresiasi peran guru ASN, baik PNS maupun PPPK, yang selama ini menjadi ujung tombak dalam mencerdaskan generasi bangsa. Ia menegaskan, pemerintah daerah memahami aspirasi guru, namun kebijakan anggaran tetap harus mengikuti aturan yang berlaku.

“Pemerintah daerah memahami harapan para guru. Namun, setiap kebijakan penganggaran harus tetap berpijak pada kepatuhan regulasi dan kondisi fiskal daerah,” ujarnya di kantor Disdikbud Kutai Barat, Kamis (26/3/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, daerah wajib menjaga rasio belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD. Saat ini, komposisi belanja pegawai di Kutai Barat disebut sudah mendekati ambang batas tersebut.

Jika melampaui ketentuan, pemerintah daerah berisiko mendapatkan sanksi berupa penundaan hingga pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat. Kondisi ini menjadi salah satu pertimbangan utama dalam menentukan kebijakan TPP.

Selain itu, tantangan fiskal pada tahun 2026 juga cukup berat. Penurunan dana transfer dari pusat serta kebutuhan efisiensi anggaran membuat ruang fiskal daerah menjadi lebih terbatas. Dalam situasi ini, kenaikan TPP hanya dapat dilakukan jika terjadi peningkatan signifikan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Meski begitu, Pemkab Kutai Barat memastikan sektor pelayanan dasar tetap menjadi prioritas. TPP bagi guru dan tenaga kesehatan dipastikan tidak mengalami pemotongan dibandingkan tahun sebelumnya.

Sebaliknya, efisiensi anggaran lebih difokuskan pada pejabat struktural dan tenaga pelaksana lainnya. Langkah ini diambil agar kesejahteraan tenaga layanan publik tetap terjaga.

Kepala Bagian Organisasi Setkab Kutai Barat, Agung Sugara, menambahkan bahwa besaran TPP guru di daerah tersebut masih dipertahankan, meski sejumlah daerah lain memilih menurunkan bahkan meniadakan TPP karena keterbatasan anggaran.

“TPP ini merupakan tambahan penghasilan dari APBD di luar tunjangan yang telah diberikan pemerintah pusat, seperti Tunjangan Profesi Guru (TPG),” jelasnya.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut tetap disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019.

Di sisi lain, Pemkab Kutai Barat juga terus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang pendidikan. Sejumlah program strategis disiapkan, mulai dari fasilitasi Bimbingan Teknis Pendidikan Profesi Guru (PPG) hingga rencana pemberian beasiswa S1 bagi guru yang belum memenuhi kualifikasi akademik.

“Program ini bertujuan meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan guru secara berkelanjutan,” tambah Benedikus.

Pemkab Kutai Barat pun mengajak seluruh tenaga pendidik untuk terus bersinergi dalam semangat Sempekat Bersama, guna menghadapi tantangan fiskal tanpa mengurangi komitmen memberikan layanan pendidikan terbaik bagi generasi muda.(kar)

Exit mobile version