Pemkab Kubar Terapkan Pola Kerja Fleksibel, Kombinasi WFO-WFH Didorong Tingkatkan Efisiensi

Halokubar.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat mulai mendorong penerapan pola kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara sebagai langkah efisiensi sekaligus menjaga kinerja layanan publik tetap optimal.
Kebijakan tersebut disosialisasikan melalui kegiatan daring yang digelar Bagian Organisasi Sekretariat Kabupaten Kutai Barat, Rabu (8/4/2026). Sosialisasi ini menjadi tindak lanjut Surat Edaran Bupati Kutai Barat Nomor 1466 Tahun 2026 terkait pola kerja fleksibel dengan skema kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH).
Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Barat, Kamius Junaidi menegaskan penerapan kebijakan ini membutuhkan pemahaman menyeluruh agar tidak menimbulkan kesalahan dalam pelaksanaan.
“Kebijakan ini harus dipahami seluruh perangkat daerah hingga kampung, mekanisme jelas penting agar tidak terjadi kesalahan interpretasi implementasi kebijakan,” ujarnya, Rabu (8/4/2026) di Sendawar.
Ia menambahkan, pengawasan akan dilakukan secara ketat guna memastikan aturan berjalan sesuai ketentuan. Sanksi juga telah disiapkan bagi ASN yang melanggar aturan dalam surat edaran tersebut.
Menurutnya, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kedisiplinan serta tanggung jawab seluruh jajaran pemerintah daerah dalam menjalankannya secara konsisten.
“Kami berharap seluruh jajaran pemerintah menjalankan kebijakan ini dengan disiplin tinggi dan tanggung jawab agar efisiensi serta peningkatan kinerja tercapai,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setkab Kutai Barat, Agung Sugara menjelaskan penerapan pola kerja fleksibel menjadi bagian strategi untuk mendorong efisiensi energi sekaligus meningkatkan efektivitas kerja ASN.
Ia menyebut kebijakan tersebut bukan hanya berlaku di Kutai Barat, melainkan sudah menjadi arahan nasional yang harus dijalankan seluruh pemerintah daerah di Indonesia.
“Pola kerja fleksibel ini menjadi strategi penghematan energi dan peningkatan efektivitas kerja ASN, serta sudah menjadi kebijakan nasional bagi pemerintah daerah,” ujarnya.
Melalui sosialisasi ini, pemerintah daerah berharap seluruh perangkat daerah memahami mekanisme pelaksanaan secara utuh. Dengan demikian, implementasi kebijakan dapat berjalan tertib, terkoordinasi, serta tetap menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian transformasi sistem kerja birokrasi menuju model yang lebih adaptif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan pelayanan publik di Kutai Barat.(kar)





