
Editorialkaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bakal menutup sementara sebuah tempat hiburan yang diduga beroperasi tanpa izin di kawasan Kecamatan Sambutan. Langkah ini diambil setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran perizinan dan tata ruang.
Rapat koordinasi pun digelar bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Koordinator Bidang Hukum dan Pemerintahan TWAP Samarinda, Tejo Sutarnoto, mengatakan laporan awal yang diterima menyebutkan lokasi tersebut hanya berupa angkringan.
Namun setelah ditelusuri lebih lanjut, usaha tersebut ternyata tidak memiliki izin resmi dari pemerintah daerah. Selain itu, lokasinya berada di kawasan permukiman yang tidak sesuai peruntukan untuk tempat hiburan malam.
“Hari ini kita rapat koordinasi terkait penertiban tempat hiburan yang diduga menyalahi ketentuan, khususnya perizinan, karena laporan awalnya hanya angkringan tetapi ternyata tidak ada izin sama sekali,” ujar Tejo, Rabu (18/2/2026).
Menurut Tejo, berdasarkan penjelasan OPD teknis, lokasi usaha di sekitar Jalan Kapten Sujono tersebut masuk dalam kawasan permukiman. Dalam ketentuan tata ruang, wilayah itu hanya diperbolehkan untuk kegiatan usaha skala kecil seperti UMKM atau warung.
“Di lokasi itu sesuai penjelasan OPD, wilayahnya merupakan kawasan permukiman yang hanya dibenarkan untuk usaha kecil seperti angkringan, bukan tempat hiburan malam,” jelasnya.
Hasil rapat bersama unsur teknis, termasuk Satpol PP Kota Samarinda, memutuskan tempat usaha tersebut akan disegel sementara. Penutupan dilakukan sampai pengelola mengurus perizinan baru yang sesuai dengan aturan dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Karena tidak ada izin dan melanggar ketentuan perda serta ada laporan keresahan masyarakat, maka tempat itu akan kita segel dan disarankan mengurus perizinan baru sesuai RTRW,” tegasnya.
Pemkot Samarinda menegaskan, penertiban ini merupakan bagian dari penegakan aturan sekaligus respons atas keluhan warga. Pemerintah memastikan langkah tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban umum serta memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi regulasi daerah.(sal/ndi)





