
Halokubar.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melakukan pengembalian atau redistribusi kepesertaan BPJS Kesehatan kepada pemerintah kabupaten/kota. Kebijakan ini dilakukan dalam rangka penataan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hal tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan Nomor 400.7.3.1/1510/DINKES-IV/2026 tertanggal Samarinda, 5 April 2026. Pengembalian ini menyasar peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bantuan Pemerintah (BP) Provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota sesuai domisili kependudukan.
Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni, menyampaikan pengembalian kepesertaan dilakukan untuk penyesuaian data dan kewenangan antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
“Pengembalian kepesertaan ini bertujuan meningkatkan ketepatan sasaran, keselarasan pembagian kewenangan pembiayaan, serta mendukung pengelolaan data yang akurat,” ujarnya Selasa (5/4/2026), di Samarinda.
Dalam surat tersebut disebutkan empat daerah dengan persentase kepesertaan tertinggi yang terdampak pengembalian. Kota Samarinda menjadi yang terbanyak dengan 49.742 jiwa.
Selanjutnya, Kabupaten Kutai Timur sebanyak 24.680 jiwa, Kabupaten Kutai Kartanegara sebanyak 4.647 jiwa, dan Kabupaten Berau sebanyak 4.194 jiwa.
Pemerintah kabupaten/kota diminta untuk menindaklanjuti pengalihan tersebut, termasuk melakukan verifikasi dan validasi data peserta sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pemerintah daerah juga diminta menyiapkan dukungan anggaran sesuai kewenangan serta berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan dan perangkat daerah terkait.
Dalam surat itu juga disebutkan Program Gratis Pol Pelayanan Kesehatan Bermutu tetap berjalan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari penataan kepesertaan JKN agar sesuai dengan domisili kependudukan peserta.(kar)





