
Halokubar.com — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bergerak cepat menindaklanjuti hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri terkait rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diminta segera melakukan penyesuaian sebelum penetapan peraturan daerah dilakukan.
Langkah tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar Pemprov Kaltim bersama seluruh OPD di Aula Inspektorat Daerah Provinsi Kaltim, Jumat (2/1/2026). Rapat dipimpin langsung Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni.
Rapat ini merupakan tindak lanjut atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1-6233 Tahun 2025 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur mengenai APBD Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2026 serta Rancangan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026.
Sekda Sri Wahyuni didampingi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim Muhammad Muzakkir, Inspektur Daerah Kaltim HM Irfan Pranata, serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapperda) Kaltim Muhaimin. Rapat tersebut dihadiri seluruh kepala OPD di lingkungan Pemprov Kaltim.
Sri Wahyuni menegaskan seluruh perangkat daerah wajib segera melakukan penyesuaian anggaran sesuai hasil evaluasi Kemendagri.
“Seluruh satuan perangkat daerah wajib melakukan entri mulai hari ini sampai besok. Diharapkan pada 5 dan 6 Januari 2026, proses penetapan Perda APBD dan Pergub Penjabaran APBD sudah dapat dilakukan,” ujar Sri Wahyuni.
Ia menambahkan, terdapat sejumlah catatan dari Kemendagri yang harus segera ditindaklanjuti sebelum penetapan peraturan daerah.
“Ada beberapa koreksi dari Kepmendagri yang harus dilakukan sebelum penetapan Perda, terutama penyesuaian rincian belanja. Targetnya, pada 2 dan 3 Januari ini seluruh perubahan sudah dientri,” tegasnya.
Melalui evaluasi rancangan dari Kemendagri tersebut, Sri Wahyuni berharap ke depan seluruh OPD di lingkungan Pemprov Kaltim dapat meningkatkan kualitas belanja daerah. Ia menekankan agar belanja penunjang tidak lebih besar dibandingkan belanja utama yang berdampak langsung pada masyarakat dan pembangunan daerah.(kar)