Pengelola MBG Dapat Insentif Rp 6 Juta per Hari, Tetap Cair Meski Libur

Halokubar.com – Yayasan atau mitra yang mengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) mendapat insentif Rp 6 juta per hari. Insentif tersebut tetap cair meski dapur MBG sedang libur.
Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026. Aturan tersebut diteken Kepala BGN Dadan Hindayana pada 29 Desember 2025.
Dalam Juknis disebutkan, insentif fasilitas SPPG ditetapkan sebesar Rp 6 juta per hari dan diberikan kepada mitra penyedia fasilitas. Mitra yang dimaksud bisa berupa perorangan maupun badan hukum, termasuk kolaborasi antara yayasan dengan perorangan atau badan hukum.
Juknis menyebut insentif Rp 6 juta diberikan per hari yakni selama enam hari dalam sepekan, atau 12 hari dalam 2 minggu. “Berlaku untuk periode 2 (dua) tahun sejak SPPG mulai beroperasi, selanjutnya akan dilakukan evaluasi,” kata Juknis itu.
Besaran insentif tersebut tidak dipengaruhi oleh jumlah penerima manfaat MBG yang dilayani oleh SPPG. Dengan demikian, nominal yang diterima tetap sama meskipun jumlah porsi atau penerima manfaat berbeda.
Menariknya, insentif tetap dicairkan meski SPPG tidak beroperasi karena libur nasional, cuti bersama, libur sekolah, maupun penghentian operasional sementara.
Namun ada catatan tegas dalam aturan itu. Bila BGN menemukan SPPG tidak sesuai standar dan teguran tertulis sudah dilayangkan tiga kali tanpa ditanggapi dengan perbaikan, maka SPPG akan dihentikan sementara dan dana insentif fasilitas SPPG dihentikan.(kar)





