
Halokubar.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur mengungkap kasus dugaan korupsi anggaran operasional program pelatihan kerja di UPTD Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan untuk tahun anggaran 2023 hingga 2024. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah ditahan.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah penyelidikan intensif dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang lebih dari Rp1 miliar.
“Kami mengungkap dugaan korupsi pengelolaan anggaran pelatihan kerja BLKI Balikpapan dengan menetapkan dua tersangka serta menyita barang bukti,” ujarnya Kamis (23/4/2026), Balikpapan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan, praktik tersebut diduga telah berlangsung sejak awal 2023. Modus yang digunakan melibatkan sejumlah perusahaan yang dipinjam namanya untuk keperluan pengadaan kegiatan pelatihan.
Menurut Bambang, tersangka berinisial SN yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran meminta YL selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan mencarikan perusahaan untuk digunakan dalam proses pengadaan.
“SN meminta YL mencarikan perusahaan yang bersedia dipinjam namanya untuk kegiatan pengadaan berbagai kebutuhan pelatihan kerja di BLKI,” katanya.
Perusahaan-perusahaan tersebut kemudian digunakan dalam pengadaan sejumlah kebutuhan, mulai dari bahan pelatihan, konsumsi peserta, bahan cetak, alat tulis kantor, seragam, hingga pembayaran instruktur.
Dalam praktiknya, perusahaan yang terlibat dijanjikan imbalan berupa fee sebesar lima persen dari total nilai kontrak kegiatan yang dijalankan.
“Perusahaan yang dipinjam namanya dijanjikan fee lima persen dari nilai kontrak sebagai imbalan atas partisipasi dalam pengadaan kegiatan tersebut,” ujarnya.
Modus serupa kembali dilakukan pada 2024. Bahkan, untuk pengadaan sertifikasi disebut hanya melibatkan satu perusahaan, yakni PT KI.
Polisi menyebut kedua tersangka saat ini telah diamankan dan ditahan di Lapas Balikpapan. Selain itu, penyidik juga telah menyita uang sebesar Rp1.034.466.668 yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 KUHP serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Polda Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik korupsi, khususnya terkait penggunaan anggaran publik agar pengelolaan berjalan transparan dan akuntabel.(kar)