Polisi Bongkar Tambang Ilegal di IKN dan Tahura, Rugikan Negara Rp5,7 T

Ilustrasi Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik tambang batubara ilegal di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) dan kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto (Foto: Istimewa)

Halokubar.com — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap praktik tambang batubara ilegal di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) dan kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan polisi telah menangkap dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiganya diduga menampung, menjual, dan mengangkut batubara tanpa izin resmi hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp5,7 triliun.

“Langkah ini dilakukan untuk menjaga sumber daya alam sebagai aset kekayaan negara. Wilayah IKN adalah marwah Pemerintah Republik Indonesia. Segala bentuk illegal mining di IKN harus ditertibkan dan ditindak tegas karena jadi atensi publik,” kata Nunung di Surabaya, Kamis (17/7/2025) seperti dikutip dari CNN Indonesia.

Nunung menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah polisi mendapat informasi soal kegiatan pemuatan batubara di Kecamatan Samboja pada akhir Juni lalu. Tim Dittipidter bersama Kementerian ESDM, KLHK, Otorita IKN, Surveyor Indonesia, dan Polda Kaltim melakukan penyelidikan ke lokasi pada 23–27 Juni 2025.

Dari hasil pengecekan di lapangan, kata dia, batubara yang diangkut ternyata berasal dari penambangan ilegal di Tahura Bukit Soeharto dan wilayah IKN. Polisi lalu menetapkan tiga tersangka yakni YH, CH, dan MH, dengan peran yang berbeda.

YH dan CH disebut berperan menjual batubara dari tambang tanpa izin, sementara MH membeli dan menjual kembali batubara ilegal tersebut. Polisi juga menjerat dua perusahaan yang terlibat yakni MMJ dan BMJ.

“Modusnya, pelaku membeli batubara hasil tambang ilegal di kawasan konservasi Tahura, dikumpulkan di stockroom, dikemas dalam karung, lalu dimasukkan ke kontainer. Setelah itu diangkut ke Terminal Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT),” jelas Nunung.

Nunung menyebut pelaku juga memalsukan dokumen untuk mengesankan batubara tersebut berasal dari pemegang izin resmi. Dokumen itu dipakai saat batubara sampai di terminal pelabuhan.

Dalam penyidikan, polisi memeriksa 18 saksi dari berbagai pihak, termasuk pejabat KSOP Balikpapan, operator pelabuhan, agen pelayaran, perusahaan pemilik izin usaha pertambangan, hingga ahli dari Kementerian ESDM.

Penyidik menemukan sedikitnya 351 kontainer berisi batubara yang dikemas dalam karung. Sebanyak 248 kontainer disita di Depo Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, sementara 103 kontainer lain masih diperiksa di Pelabuhan KKT Balikpapan.

Selain itu, polisi menyita 11 unit truk trailer, tujuh unit alat berat — dua di antaranya sudah disita, sisanya masih diamankan di kawasan hutan — serta sejumlah dokumen, mulai dari surat keterangan asal barang hingga dokumen izin pengangkutan dan penjualan.

Polisi menduga praktik tambang ilegal ini sudah berlangsung sejak 2016 hingga 2025. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat deplesi batubara dan kerusakan hutan ditaksir mencapai Rp5,7 triliun dan masih bisa bertambah.

“Kerugian itu belum final, karena potensi kerusakan lingkungan dan hilangnya potensi pendapatan negara masih kita hitung,” kata Nunung.

Polisi berjanji akan menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas dan menyeret seluruh pihak yang terlibat.(kar)

Exit mobile version