Nasional

PPATK: Pemblokiran Rekening Dormant Justru Untungkan Konsumen

ilustrasi Pemblokiran Rekening Dormant

Halokubar.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut pemblokiran rekening tidak aktif atau dormant bukan tindakan merugikan, justru memberi banyak manfaat, terutama bagi ahli waris.

Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M. Natsir Kongah, mengatakan banyak masyarakat yang baru mengetahui adanya saldo di rekening milik anggota keluarga yang telah meninggal dunia berkat notifikasi dari bank terkait pemblokiran.

“Tindakan ini bukan merugikan, justru memberi banyak keuntungan bagi pemilik rekening maupun ahli warisnya,” kata Natsir dalam wawancara bersama CNN Indonesia TV, Rabu (30/7/2025).

Ia menjelaskan, pemblokiran ini membuka peluang bagi keluarga untuk mengklaim saldo yang sebelumnya tak diketahui keberadaannya. “Banyak keluarga akhirnya tahu bahwa almarhum punya rekening yang selama ini tidak diketahui. Mereka sebagai ahli waris kemudian bisa mengklaim saldo yang ada,” imbuhnya.

Selain itu, Natsir menuturkan bahwa langkah ini juga bisa mengungkap rekening yang dibuka tanpa sepengetahuan pihak lain, terutama di dunia usaha. Ia mencontohkan kasus direksi perusahaan yang membuka rekening secara diam-diam tanpa persetujuan direksi lain.

“Notifikasi dari pemblokiran rekening dormant membuat anggota direksi lain bisa tahu hal itu,” jelasnya.

Ia memastikan kebijakan ini dijalankan melalui koordinasi dengan pihak perbankan dan merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Seratus persen aman, terlindungi, tidak ada dana yang hilang. Prosedurnya pun tidak ribet, semuanya sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Seperti diketahui, PPATK tengah menjalankan kebijakan pemblokiran terhadap rekening yang tidak aktif minimal tiga bulan, sebagai upaya mencegah penyalahgunaan rekening untuk tindak pidana pencucian uang. Sejauh ini, sebanyak 31 juta rekening dormant telah diblokir. Bagi masyarakat yang merasa keberatan, PPATK menyediakan kanal pengaduan melalui tautan bit.ly/formhensem.(kar)

Related Articles

Back to top button