Prabowo Minta THR Pekerja Swasta Cair Paling Lambat H-7 Lebaran

Presiden Prabowo Subianto (Foto: BPMI Setpres)

Halokubar.com — Presiden Prabowo Subianto meminta agar tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja swasta dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri.

Instruksi ini disampaikan langsung oleh Presiden dalam konferensi pers yang diadakan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/3/2025).

Presiden menegaskan bahwa kepatuhan terhadap timeline ini adalah wajib untuk memastikan semua pekerja menerima hak mereka tepat waktu.

“Saya minta agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri,” tegas Prabowo.

Detail lebih lanjut mengenai besaran dan mekanisme pemberian THR akan diumumkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, melalui surat edaran yang dijadwalkan untuk rilis esok hari.

Menteri Ketenagakerjaan belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan ini atau kemungkinan pembayaran THR secara cicilan.

Kebijakan ini diharapkan akan meningkatkan kesejahteraan pekerja menjelang perayaan Idul Fitri, sekaligus memastikan bahwa perusahaan memenuhi kewajiban mereka sesuai dengan peraturan yang ada.(kar)

Exit mobile version