
Halokubar.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan menghentikan aktivitas sebuah resor wisata di Pulau Maratua, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Tindakan ini diambil usai ditemukan pembangunan fasilitas tanpa dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.
Penyegelan dipimpin langsung Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pung Nugroho Saksono terhadap usaha penanaman modal asing asal China. Lokasi resor berada di kawasan pulau kecil terluar yang masuk kategori Kawasan Strategis Nasional Tertentu.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pung Nugroho Saksono menyebut potensi laut Maratua sangat penting dijaga.
“agar tetap berkelanjutan untuk generasi mendatang dan keseimbangan ekosistem,”ujarnya Minggu (12/04/2026), Jakarta.
Ia menegaskan seluruh aktivitas pemanfaatan ruang laut wajib mengikuti aturan berlaku, termasuk bagi investor asing. Penindakan ini disebut sebagai langkah tegas menjaga kelestarian sumber daya pesisir.
Menurutnya, pengelolaan kawasan wisata laut tidak hanya berorientasi ekonomi, namun juga mempertimbangkan aspek lingkungan agar tidak merusak ekosistem laut yang ada.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Sumono Darwinto menjelaskan hasil pengawasan menunjukkan aktivitas perusahaan diduga melanggar aturan pemanfaatan ruang laut sesuai regulasi yang berlaku. katanya.
Sumono menyebut setiap pihak yang memanfaatkan ruang laut wajib mengantongi izin PKKPRL sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021. Tanpa izin tersebut, kegiatan dinilai melanggar aturan.
Selain itu, kegiatan wisata bahari di kawasan seperti Maratua juga wajib memiliki perizinan usaha khusus. Ketentuan ini merujuk regulasi terbaru terkait perizinan berbasis risiko yang mengatur kegiatan sektor kelautan.
Pasca penghentian sementara ini, Ditjen PSDKP melalui aparat pengawasan di Tarakan akan melakukan pemeriksaan lanjutan. Proses ini mencakup pendalaman dugaan pelanggaran hingga penetapan sanksi administratif sesuai ketentuan.
Langkah ini menjadi sinyal tegas pemerintah dalam menjaga kawasan pesisir strategis dari aktivitas yang tidak sesuai aturan, terutama di wilayah dengan nilai konservasi tinggi seperti Maratua.(ndi)





