Ribuan Lubang Tambang Menganga di Kaltim, Warga Resah di Tengah Pembangunan IKN

Hallokubar.com – Ribuan lubang bekas tambang masih menganga di Kalimantan Timur hingga 2024. Jumlahnya mencapai lebih dari 2.700 titik, sebagian besar berada dekat pemukiman warga dan tak jauh dari kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Kondisi ini membuat masyarakat resah, apalagi lubang-lubang tersebut dibiarkan tanpa reklamasi memadai.
Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, menyebut persoalan ini sudah lama menjadi perhatian. “Berdasarkan catatan BPK dan laporan Pemprov Kaltim, hingga tahun 2024 masih terdapat lebih dari 2.700 lubang bekas tambang yang belum direklamasi. Sebagian besar berada di sekitar pemukiman dan lingkungan korban,” kata Bambang dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/9/2025).
Komisi XII DPR kemudian memanggil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta tiga perusahaan tambang besar, yakni PT Bharinto Ekatama, PT Insani Bara Perkasa, dan PT Singlurus Pratama. Mereka diminta menjelaskan data reklamasi pascatambang yang sudah dilakukan.
Namun, masalah reklamasi bukan satu-satunya keluhan. Warga di Kutai Barat, Kutai Kartanegara, dan Kutai Timur juga mengadukan berbagai dampak aktivitas tambang. Mulai dari konflik lahan, kerusakan jalan akibat truk angkutan batubara, hingga pencemaran lingkungan. “Masyarakat di sekitar Kutai Barat, Kutai Kartanegara maupun Kutai Timur kerap menyampaikan keluhan atas dampak aktivitas tambang, baik dari sisi lingkungan maupun sosial,” ujar Bambang.
Menurut DPR, hal ini semakin krusial karena Kaltim tengah memegang peran strategis sebagai lokasi IKN. Apalagi Presiden Prabowo Subianto baru meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang menegaskan keberlanjutan pembangunan IKN sebagai pusat pemerintahan politik pada 2028.
Komisi XII DPR meminta Dirjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan reklamasi. “Komisi XII DPR RI mendesak Dirjen Minerba untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kepatuhan perusahaan tambang dalam melaksanakan reklamasi dan pascatambang, dan menyampaikan hasilnya pada 1 Oktober 2025,” tegas Bambang.
DPR juga menyoroti kecelakaan kerja yang terjadi di wilayah operasi PT Bharinto Ekatama serta mendorong evaluasi perizinan dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), terutama untuk PT Singlurus Pratama yang beroperasi paling dekat dengan kawasan IKN.(kar)