
Halokubar.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memastikan tidak akan melakukan pemangkasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di tengah isu pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mulai terjadi di sejumlah daerah.
Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni, mengatakan kondisi fiskal daerah masih cukup kuat untuk menanggung belanja pegawai. Ia menyebut, proporsi belanja pegawai di Kaltim saat ini masih jauh di bawah batas maksimal yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Sementara kita belum sampai 30 persen. Kita ini 2027, kalau yang sekarang kita masih di angka 24 persen, belum mencapai batas maksimum,” ujarnya, Senin (30/3/2026).
Menurutnya, aturan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Aturan ini bertujuan menjaga kesehatan fiskal daerah, namun di sisi lain menimbulkan tekanan bagi daerah dengan kemampuan anggaran terbatas.
Sejumlah wilayah seperti Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Barat mulai terdampak kebijakan tersebut. Kondisi fiskal yang terbatas membuat pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian, termasuk terhadap keberadaan tenaga P3K.
Namun, Sri memastikan situasi tersebut belum terjadi di Kalimantan Timur. Ia menegaskan, hingga saat ini tidak ada rencana pengurangan tenaga P3K maupun kebijakan pemotongan hak pegawai.
“Insyaallah belum ada pemotongan gaji. Intinya belanja gaji kita masih di bawah 30 persen,” tegasnya.
Ia menambahkan, Pemprov Kaltim akan terus menjaga stabilitas anggaran agar tetap mampu memenuhi kewajiban terhadap pegawai, sekaligus mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Kepastian ini diharapkan mampu meredam kekhawatiran para tenaga P3K di Kaltim, sekaligus memberikan jaminan bahwa kondisi keuangan daerah masih dalam posisi aman.(kar)