Sri Mulyani Umumkan 31 Ribu Dosen Dapat Tunjangan Kinerja Tahun Ini

Halokubar.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan pemberian tunjangan kinerja untuk 31.066 dosen yang terafiliasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Hal ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2025, yang dikeluarkan atas instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
“Tunjangan kinerja ini diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan para dosen di bawah Kemendiktisaintek, termasuk mereka yang bekerja pada unit Satuan Kerja Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Lembaga Layanan Dikti,” ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers di Gedung D Kemendiktisaintek, Jakarta, Selasa (14/4/2025) dilihat dari Youtube Kemendiktisaintek.
Tunjangan tersebut dibagi ke dalam beberapa kategori penerima, meliputi 8.725 dosen dari Satker PTN, 16.540 dosen dari Satker PTN Badan Layanan Umum (BLU) yang belum menerima remunerasi, dan 5.801 dosen dari Lembaga Layanan Dikti.
“Total anggaran yang dikeluarkan pemerintah untuk tukin ini mencapai Rp 2,66 triliun, dihitung selama 14 bulan terhitung mulai Januari 2025,” jelas Sri Mulyani.
Menkeu juga menjelaskan bahwa tukin dihitung berdasarkan kelas jabatan dan tunjangan profesi yang sudah ada.
“Jika tunjangan kinerja lebih besar, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi. Namun, untuk posisi tertentu seperti Profesor atau Guru Besar yang sudah menerima tunjangan profesi Rp 6,7 juta, mereka akan mendapatkan tambahan tukin hingga totalnya mencapai Rp 12 juta, disesuaikan dengan kesetaraan jabatan,” terangnya.
Lebih lanjut, Sri Mulyani menekankan bahwa Kemendiktisaintek akan mengatur besar tunjangan dan juknis pendistribusian berdasarkan kinerja masing-masing dosen, sebagai bentuk apresiasi terhadap dedikasi mereka dalam dunia pendidikan tinggi.
“Kami berharap dengan adanya tukin ini dapat meningkatkan motivasi dan kinerja para dosen, sekaligus memastikan bahwa kualitas pendidikan tinggi di Indonesia terus meningkat,” Menteri Kemendiktisaintek, Brian Yuliarto, menambahkan,
Kebijakan baru ini diharapkan akan membawa dampak positif bagi dunia pendidikan tinggi di Indonesia, khususnya dalam meningkatkan kualitas pengajaran dan penelitian di perguruan tinggi negeri.(kar)