
Halokubar.com – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) merespons temuan tambang ilegal seluas 4.000 hektare di kawasan delineasi IKN. Aktivitas tambang tanpa izin itu disebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius serta menimbulkan kerugian ekonomi dan sosial bagi masyarakat sekitar.
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap praktik penambangan ilegal di kawasan hutan lindung. Otorita IKN telah memasang plang larangan dan memerintahkan penghentian total seluruh aktivitas tambang di wilayah tersebut.
“Kami sudah memasang plang larangan agar tidak ada pihak mana pun melakukan aktivitas tambang di kawasan hutan lindung. Semua kegiatan ilegal akan ditindak tegas, dan para pengusaha tambang wajib melakukan reforestasi di area bekas tambangnya,” kata Basuki, Kamis (16/10/2025).
Tindakan pemasangan plang dilakukan di wilayah bekas tambang Bukit Tengkorak, Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Kabupaten Kutai Kartanegara. Otorita IKN juga menggandeng berbagai pihak, mulai dari Kementerian ESDM, Kodam VI/Mulawarman, Polda Kaltim, Kejati Kaltim, hingga BIN Daerah Kaltim untuk memperkuat pengawasan di lapangan.
Direktur Penegakan Pidana Kementerian ESDM, Ma’mun, mendukung penuh langkah tersebut. Ia menyebut pemerintah terus mendorong agar pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara legal dan berkelanjutan.
“Kami mendukung langkah Otorita IKN. Kekayaan alam harus dimanfaatkan untuk masyarakat, tapi dengan cara yang benar. Silakan masyarakat mengurus izin agar usahanya legal dan tidak merusak lingkungan,” ucap Ma’mun.
Sebelumnya, Bareskrim Polri juga menemukan tambang batu bara ilegal di kawasan IKN dan area konservasi Tahura Bukit Soeharto. Pemerintah kini memperketat pengawasan untuk memastikan pembangunan Ibu Kota Nusantara berjalan sejalan dengan prinsip keberlanjutan lingkungan.(kar)