IKNNasional

Tambang Ilegal di Sekitar IKN Raup Rp80 Miliar

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Polda Kalimantan Timur berhasil membekuk otak di balik operasi (Foto: Polda Kaltim)

Halokubar.com – Di balik rimbunnya hutan konservasi Tahura Bukit Soeharto, tersingkap jaringan besar tambang batu bara ilegal yang beroperasi tak jauh dari kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Nilai transaksi dari aktivitas gelap ini menembus Rp80 miliar, melibatkan ribuan kontainer batu bara yang dikirim dengan dokumen palsu.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Polda Kalimantan Timur berhasil membekuk otak di balik operasi ini.

Tersangka berinisial MH diciduk di Pekanbaru, Riau, pada 22 Oktober 2025 setelah buron beberapa waktu.

Kasus tersebut diungkap ke publik dalam konferensi pers, Sabtu (8/11/2025). Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh. Irhamni menyebut MH adalah pengendali utama yang memanfaatkan dua perusahaan, CV BM dan CV WU, untuk menjalankan bisnis ilegalnya.

“CV WU memang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) hingga 2029, tapi tanpa RKAB. Dokumen itu justru digunakan untuk menyamarkan batu bara ilegal agar tampak legal,” ujar Irhamni.

Polisi menemukan pola transaksi terstruktur. Batu bara hasil tambang tanpa izin dibeli dari berbagai titik di kawasan Tahura, kemudian dikirim menggunakan dokumen IUP resmi milik CV WU. Jalur pengiriman pun tak main-main — dari Kaltim Kariangau Terminal (KKT) Balikpapan hingga Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Total 4.000 kontainer tercatat digunakan untuk mengalirkan batu bara haram ini.

Dalam operasi gabungan, aparat menyita 214 kontainer berisi batu bara, sekitar 6.000 ton batu bara, serta dokumen pengiriman, catatan muatan, dan rekening koran milik tersangka.

MH dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. Sementara AS, rekan MH, dikenai Pasal 159 karena menerbitkan laporan dan dokumen palsu.

Irhamni menegaskan, penambangan dilakukan di area sekitar 300 hektare, sebagian masuk dalam wilayah penyangga IKN. “Mereka beroperasi di kawasan konservasi dan memalsukan dokumen untuk menutupi sumber batu bara,” kata Irhamni.

Deputi Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN Myrna Asnawati Safitri mengapresiasi langkah tegas aparat. Ia menegaskan, sejak 2023 OIKN bersama Polri dan TNI telah memperkuat pengawasan tambang ilegal di sekitar wilayah pembangunan IKN.

“Tahun ini fokus kami bergeser dari pengawasan ke penindakan. Tambang ilegal di Tahura sudah lama menjadi ancaman bagi ekosistem dan tata ruang IKN,” ujarnya.

Myrna menambahkan, penegakan hukum terhadap jaringan tambang ilegal penting untuk melindungi masa depan kawasan ibu kota baru.

“Kalau dibiarkan, kawasan penyangga IKN bisa rusak permanen hanya karena keserakahan segelintir orang,” tegasnya.(kar)

Related Articles

Back to top button