Tarif Listrik Juli-September 2026 Dipastikan Tetap

Halokubar.com – Pemerintah memastikan tarif listrik PT PLN (Persero) tidak mengalami kenaikan selama Triwulan III 2026 atau periode Juli-September. Keputusan itu diambil untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menopang stabilitas ekonomi nasional di tengah gejolak ekonomi global.

Kepastian tersebut diumumkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jumat (3/7/2026), di Jakarta. Meski perhitungan berdasarkan indikator ekonomi sebenarnya membuka peluang penyesuaian tarif, pemerintah memilih mempertahankan tarif listrik agar beban masyarakat dan dunia usaha tidak bertambah.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan keputusan itu merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga konsumsi masyarakat, meningkatkan daya saing industri, serta memberi kepastian bagi pelaku usaha.

“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” kata Bahlil.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, evaluasi tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada empat indikator ekonomi makro, yakni nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Untuk penetapan tarif Juli-September 2026, pemerintah menggunakan data Februari-April 2026. Tercatat kurs rupiah berada di level Rp16.959,32 per dolar AS, ICP mencapai USD96,12 per barel, inflasi 0,21 persen, sedangkan HBA sebesar USD70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.

Meski secara perhitungan terdapat potensi perubahan tarif, pemerintah memutuskan tidak melakukan penyesuaian. Kebijakan itu juga berlaku bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi, mulai dari pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku UMKM.

“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan,” ujarnya.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo memastikan perseroan siap menjalankan kebijakan tersebut. PLN, kata dia, akan terus menjaga keandalan pasokan listrik dan meningkatkan kualitas pelayanan agar masyarakat tetap memperoleh layanan terbaik.

“Kami mengapresiasi langkah Pemerintah yang tetap menjaga stabilitas tarif listrik pada Triwulan III 2026. PLN siap menjalankan kebijakan ini dengan menjaga keandalan pasokan serta meningkatkan kualitas layanan sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dan dunia usaha,” ujar Darmawan.

Dengan keputusan ini, pelanggan PLN tidak akan mengalami perubahan tarif listrik hingga September 2026. Rincian tarif masing-masing golongan pelanggan dapat diakses melalui laman resmi PLN. (Kar)

Exit mobile version