Tegas Menepis Isu Dwifungsi ABRI, Puan Maharani Jelaskan Substansi RUU TNI

Halokubar.com – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak mengandung isi yang dikhawatirkan oleh sejumlah pihak, termasuk isu kembalinya Dwifungsi ABRI.
Pernyataan ini disampaikan dalam sesi konferensi pers di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).
Menurut Puan, informasi yang beredar di masyarakat mengenai kembalinya dwifungsi ABRI melalui RUU TNI adalah tidak benar.
“Sudah jelas disampaikan oleh Ketua Panja dan pimpinan DPR lainnya bahwa isu tersebut tidak benar. Kami juga telah menyebarkan hasil dari Panja untuk publik,” ucap Puan dilansir dari Parlementaria.
Dalam konferensi yang juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad serta anggota Komisi I DPR, dijelaskan substansi dari RUU TNI yang tengah dibahas.
“RUU ini memuat pembahasan pada tiga klaster, termasuk kedudukan Kemhan dan TNI, serta penempatan prajurit TNI di kementerian atau lembaga,” tambah Sufmi Dasco Ahmad.
Salah satu poin penting yang dibahas adalah perubahan usia pensiun prajurit TNI. RUU ini mengusulkan penyesuaian usia pensiun bintara dan tamtama dari 53 tahun menjadi 55 tahun, sementara batas usia pensiun bagi perwira menyesuaikan dengan pangkat, antara 58-62 tahun.
“Khusus untuk bintang 4, usia pensiun akan disesuaikan dengan kebijakan presiden,” jelas Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto.
RUU TNI juga mengusulkan agar prajurit TNI aktif dapat menjabat di lebih banyak kementerian atau lembaga, dari 10 menjadi 16.
“Kejaksaan Agung hanya akan mempekerjakan prajurit TNI aktif untuk posisi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer,” tambah Utut.
Puan Maharani berharap proses pembahasan RUU ini dapat terus berjalan dengan masukan dari semua pihak dan menjamin tidak ada pelanggaran atau kekhawatiran yang sebelumnya dirumorkan.
“Dalam revisi UU TNI ini sudah jelas dan clear, dan kami mengundang semua pihak untuk memberikan masukan,” tegasnya.
Sebagai penutup, Puan mengajak semua pihak yang ingin menyampaikan pendapat atau protes untuk melakukannya dengan cara yang baik dan sesuai aturan.
“Tindakan tanpa izin dalam setiap acara tidak patut dilakukan, dan harus dihindari,” pungkas Puan Maharani.(kar)