Terseret Korupsi Proyek Fiktif PT Telkom, Kejati Jakarta Tetapkan Oknum Anggota DPRD Kaltim sebagai Tersangka

Editorialkaltim.com – Diduga oknum anggota DPRD Kalimantan Timur asal Kota Balikpapan berinisial KMR resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif senilai Rp431 miliar yang melibatkan sejumlah perusahaan swasta dan anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
KMR tertangkap kamera menggunakan rompi tahanan saat digiring ke mobil tahanan usai konferensi pers Kejati Jakarta. Ia menjadi satu dari beberapa tersangka yang dijerat dalam kasus yang terjadi sepanjang 2016 hingga 2018 itu.
Dalam keterangan tertulis di laman resmi Kejati Jakarta, proyek pengadaan barang dan jasa ini melibatkan sembilan perusahaan swasta yang bekerja sama dengan PT Telkom Indonesia melalui empat anak usahanya: PT Infomedia, PT Telkominfra, PT PINS, dan PT Graha Sarana Duta.
Namun, hasil penyidikan mengungkap proyek-proyek tersebut tidak pernah dilaksanakan alias fiktif. Aktivitas ini dianggap bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PT Telkom yang hanya berfokus pada sektor telekomunikasi.
Penetapan tersangka terhadap KMR tertuang dalam Surat TAP-17/M.1/Fd.1/05/2025 tertanggal 7 Mei 2025. Kejati menyebut keterlibatan para tersangka menyebabkan kerugian besar bagi keuangan negara serta menunjukkan praktik kolusi antara BUMN dan swasta.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kejati juga membuka peluang adanya tersangka baru jika ditemukan aliran dana ke lingkaran kekuasaan daerah.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak DPRD Kaltim maupun partai politik tempat KMR bernaung. Pihak keluarga KMR juga belum memberikan keterangan kepada publik.(kar)