THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Menaker: Sudah Ada Aturannya dan Ada Sanksinya

Halokubar.com – Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk buruh harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan ketentuan tersebut bersifat wajib karena telah memiliki dasar regulasi yang jelas.
“Kalau secara wajibnya kan memang H-7 (harus sudah dibayarkan),” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kemenaker, Rabu (25/2).
Menurutnya, aturan mengenai THR bukan kebijakan baru. Regulasi sudah tersedia dan menjadi acuan bagi seluruh perusahaan dalam memenuhi hak pekerja setiap menjelang Lebaran.
“Kalau THR kan sudah ada regulasinya. THR sudah ada regulasinya. Kemudian tentu kalau tidak membayar THR tentu ada sanksinya, sesuai dengan regulasi,” katanya.
Ia menegaskan, perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan akan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pemerintah akan melakukan pengawasan agar kewajiban tersebut dijalankan.
Terkait detail kebijakan serta pengumuman resminya, Yassierli menyebut pemerintah masih melakukan koordinasi lintas kementerian. Salah satunya dengan Kementerian Sekretariat Negara.
“Nanti kita tunggu, kita sedang koordinasi dengan Kementerian Setneg. Nanti diumumkan secara bersama nanti,” jelasnya.
Pengumuman THR tahun ini rencananya juga akan dibarengi dengan penyampaian kebijakan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol). Pemerintah menyebut operator platform telah menunjukkan komitmen untuk kembali memberikan bonus tersebut.
“Kita sudah melakukan diskusi. Alhamdulillah respons mereka baik, mereka komitmen. Tinggal nanti dalam bentuk SE-nya ataupun nanti dalam bentuk launching-nya, yang tadi, kita masih tunggu koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti kita umumkan bersama-sama,” pungkasnya.(kar)





