Tom Lembong Resmi Bebas Usai Dapat Abolisi dari Prabowo: Nama Baik Saya Dipulihkan

Halokubar.com – Tom Lembong resmi menghirup udara bebas dari Rutan Cipinang, Jakarta, usai mendapatkan abolisi dari Presiden RI Prabowo Subianto. Ia pun langsung menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Presiden Prabowo.
“Saya juga ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden RI Bapak Prabowo Subianto atas pemberian abolisi,” kata Tom Lembong, Jumat (1/8/2025).
Tak hanya kepada Presiden, Tom juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPR RI yang turut memberikan persetujuan atas abolisi tersebut. Ia menilai keputusan ini lebih dari sekadar pembebasan.
“Keputusan ini bukan hanya membebaskan saya secara fisik, tapi juga memulihkan nama baik saya dan kehormatan saya sebagai seorang warga negara,” ucapnya.
Tom merupakan terdakwa dalam kasus korupsi impor gula yang ditangani Kejaksaan Agung. Mantan Wakil Kapten Tim Kampanye Nasional Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar itu divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 18 Juli 2025.
Meski dinyatakan bersalah, majelis hakim menyebut Tom tidak mendapatkan keuntungan pribadi dan tidak memiliki niat jahat (mens rea) saat menerbitkan izin impor gula kepada sembilan perusahaan.
Kuasa hukum Tom sempat mengajukan memori banding pada 25 Juli 2025. Namun pada 30 Juli 2025, Presiden Prabowo mengusulkan abolisi untuk Tom kepada DPR RI.
Sehari kemudian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pihaknya menyetujui abolisi tersebut. Selain Tom, pemerintah dan DPR juga menyepakati pemberian amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan 1.116 narapidana lainnya.(kar)