
Editorialkaltim.com – Kebijakan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digulirkan Gubernur Kalimantan Timur H Rudy Mas’ud (Harum) menjelang Idulfitri 1446 H disambut antusias masyarakat. Program ini memberi pembebasan tunggakan dan denda pajak kendaraan milik pribadi, dan terbukti langsung meringankan beban keuangan warga.
Sejak diberlakukan pada 8 April 2025, ribuan warga Kalimantan Timur memanfaatkan program ini dengan hanya perlu membayar pajak pokok tahun berjalan. Bagi masyarakat, terutama di pedesaan dan kalangan ekonomi bawah, kebijakan ini dinilai sangat membantu.
“Saya sangat bahagia atas keputusan Pak Gubernur Harum,” ujar Agus Tiar (63), warga Desa Sepakat, Loa Kulu, Kutai Kartanegara, usai membayar pajak kendaraannya di Samsat Kukar, Sabtu (12/4/2025).
Agus mengaku telah menunggak pajak selama empat tahun dan hanya perlu membayar Rp151.000 untuk tahun 2025.
Menurutnya, meski nominal pajak tergolong kecil, namun sebagai pekerja serabutan yang penghasilannya tidak menentu, membayar pajak menjadi beban tersendiri.
“Kalau ada uang, dibayar. Tapi kalau sedang susah, ya tertunda terus,” ungkapnya.
Putri, seorang mahasiswi asal Tenggarong, juga mengaku terbantu.
“Pemutihan ini benar-benar meringankan. Apalagi untuk mahasiswa seperti saya yang keuangan pas-pasan,” katanya.
Pihak Samsat Kutai Kartanegara mencatat lonjakan signifikan kunjungan masyarakat sejak program pemutihan diberlakukan. Pengelola Layanan Operasional Samsat Kukar, Jumiati, menyebut antusiasme warga sangat tinggi.
“Masyarakat sangat terbantu dan banyak yang langsung melunasi kewajibannya,” jelasnya.
Program pemutihan ini berlaku selama tiga bulan dan diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran pajak, sekaligus mendorong pendapatan daerah dari sektor PKB.(kar)