
Halokubar.com – Seorang warga Linggang Mapan, Kecamatan Linggang Bigung, berinisial RA (24), resmi diajukan BNK Kutai Barat ke Balai Rehabilitasi Tanah Merah (Bareta) Samarinda untuk menjalani asesmen medis sebagai langkah awal program rehabilitasi penyalahguna narkoba. Pengajuan dilakukan setelah keluarga RA meminta pendampingan pemulihan melalui jalur rehabilitasi.
BNK Kutai Barat langsung memproses laporan tersebut dengan menyiapkan dokumen dan melakukan verifikasi awal. Setelah seluruh administrasi lengkap, permohonan rehabilitasi RA dikirimkan ke Bareta sebagai lembaga yang berwenang melakukan asesmen sebelum menentukan kelayakan program.
Sekretaris BNK Kutai Barat, Jamidi, menyampaikan bahwa RA telah mengikuti asesmen di Bareta dan hasilnya dinyatakan layak masuk program pemulihan.
“Alhamdulillah RA diterima untuk menjalani rehabilitasi selama 3 sampai 6 bulan ke depan setelah melalui asesmen Bareta,” ujar Jamidi, Rabu (26/11/2025).
Meski diterima, ada prosedur tambahan yang harus dipenuhi RA sebelum resmi masuk program. Jamidi mengungkapkan bahwa Bareta meminta RA menjalani tes kejiwaan untuk memastikan kondisi psikologisnya stabil dan aman selama mengikuti proses rehabilitasi yang berlangsung berbulan-bulan.
“Pihak Bareta meminta RA melakukan tes kejiwaan di RSJ Atma Husada Samarinda. Mereka membutuhkan surat keterangan dari psikiater untuk memastikan kondisi kejiwaannya tidak menimbulkan kendala selama program,” jelas Jamidi.
Ia menuturkan bahwa pemeriksaan tambahan tersebut merupakan standar yang diterapkan untuk kasus tertentu. BNK Kutai Barat turut mendampingi RA dan keluarganya dalam memenuhi seluruh persyaratan agar proses masuk rehabilitasi berjalan tanpa hambatan.
Dengan adanya kasus ini, Jamidi kembali mengajak masyarakat yang berjuang melawan penyalahgunaan narkoba untuk memanfaatkan jalur rehabilitasi. Ia menegaskan bahwa BNK Kutai Barat selalu terbuka membantu warga yang ingin pulih dan siap mendampingi setiap tahapan hingga mereka kembali produktif.(kar)