Nasional

YLKI Kritik Pemblokiran Rekening Dormant, Minta PPATK Tak Persulit Konsumen

Ilustrasi rekening dibekukan (Foto: Canva)

Halokubar – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengingatkan pemerintah agar tidak mempersulit masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan pemblokiran rekening dormant atau rekening pasif yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, menilai PPATK seharusnya lebih transparan dengan memberikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemilik rekening sebelum dilakukan pemblokiran.

“PPATK seharusnya memberikan pemberitahuan kepada konsumen sebelum rekening diblokir,” kata Rio dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (29/7/2025).

Menurutnya, pemberitahuan itu penting agar konsumen bisa mengantisipasi risiko terhadap dananya serta memiliki kesempatan menyanggah bila rekening tersebut tidak terlibat dalam aktivitas tindak pidana, termasuk judi online.

“Dengan demikian, konsumen dapat terinformasi, memitigasi risiko atas tabungannya, dan memiliki kesempatan untuk menyanggah jika rekening tersebut tidak terkait tindak pidana, terutama judi online,” tambahnya.

Rio juga menyoroti pentingnya kemudahan dalam proses pembukaan kembali rekening yang telah diblokir. Ia meminta PPATK untuk lebih selektif dalam mengambil langkah pemblokiran karena menyangkut hak finansial masyarakat.

“Terlebih jika rekening yang diblokir adalah tabungan konsumen yang memang sengaja diendapkan untuk tujuan tertentu dalam jangka waktu panjang. PPATK juga harus menjamin bahwa dana nasabah tetap utuh dan aman meskipun rekening diblokir,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa kebijakan pemblokiran rekening dormant dilakukan untuk melindungi pemilik rekening dari potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berwenang.

Ia menyebut maraknya kasus penjualan, peretasan, dan penyalahgunaan rekening menjadi alasan utama langkah ini diambil. Adapun rekening dormant didefinisikan sebagai rekening yang tidak digunakan untuk transaksi dalam jangka waktu tertentu, umumnya antara tiga hingga 12 bulan.(kar)

Related Articles

Back to top button