Nasional

Yusril: Pilkada Langsung dan Lewat DPRD Sama-sama Konstitusional

Halokubar.com — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah, baik secara langsung oleh rakyat maupun melalui DPRD, sama-sama memiliki dasar konstitusional dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Yusril menyebut ketentuan tersebut merujuk langsung pada Undang-Undang Dasar 1945 yang tidak secara eksplisit mengatur metode pemilihan kepala daerah.

“Kepala daerah dipilih langsung atau melalui DPRD, dua-duanya adalah konstitusional. Norma Pasal 18 UUD 1945 hanya mensyaratkan bahwa pemilihan dilakukan secara demokratis,” kata Yusril dikutip dari detik.com.

Meski demikian, secara personal Yusril mengaku lebih cenderung memandang pemilihan kepala daerah melalui DPRD lebih sejalan dengan filosofi kedaulatan rakyat sebagaimana dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.

“Asas ini mengajarkan bahwa demokrasi tidak dijalankan oleh setiap orang berdasarkan pemikirannya sendiri-sendiri, melainkan melalui ‘hikmat kebijaksanaan’ dan dilaksanakan dalam lembaga ‘permusyawaratan (MPR) dan perwakilan (DPR dan DPRD)’,” tegasnya.

Menurut Yusril, secara filosofis tidak mungkin seluruh rakyat yang jumlahnya sangat besar melakukan musyawarah secara langsung dalam menentukan pemimpin daerah. Karena itu, sistem perwakilan menjadi jalan yang realistis dalam praktik demokrasi.

“Musyawarah hanya mungkin dilakukan melalui badan atau lembaga permusyawaratan dan perwakilan. Inilah filosofi bernegara yang dirumuskan oleh para founding fathers, tapi dalam era Reformasi sering kali kita lupakan,” ujar Yusril.

Dari sisi implementasi, Yusril juga menyoroti berbagai persoalan yang muncul dalam pelaksanaan pilkada langsung. Ia menilai, sistem tersebut justru lebih banyak menimbulkan dampak negatif dibandingkan manfaat, terutama terkait tingginya biaya politik.

“Pilkada langsung jelas berbiaya tinggi. Biaya tinggi ini mendorong kepala daerah terpilih untuk menyalahgunakan kekuasaan demi menutupi ongkos politik yang telah dikeluarkan,” katanya.

Tak hanya itu, Yusril menilai pengawasan terhadap praktik politik uang jauh lebih sulit dilakukan dalam pilkada langsung karena melibatkan jumlah pemilih yang sangat besar.

“Lebih mudah mengawasi anggota DPRD yang jumlahnya terbatas dibandingkan mengawasi jutaan pemilih dalam pilkada langsung,” lanjutnya.

Yusril juga berpandangan bahwa pemilihan kepala daerah melalui DPRD membuka peluang lebih besar bagi figur yang memiliki kapasitas dan integritas untuk terpilih. Sebaliknya, dalam pilkada langsung, faktor popularitas dan kekuatan modal kerap menjadi penentu.

“Pemilihan tidak langsung lebih memungkinkan calon yang punya kapasitas untuk terpilih, bukan semata-mata karena populer atau memiliki uang banyak,” terangnya.

Meski begitu, Yusril menekankan bahwa perdebatan soal mekanisme pilkada tidak seharusnya dilihat secara hitam-putih. Ia menilai, dalam kondisi saat ini, upaya yang lebih realistis adalah melakukan perbaikan menyeluruh terhadap sistem pilkada langsung.

Menurutnya, perbaikan tersebut mencakup penataan pembiayaan politik, penguatan pengawasan terhadap praktik politik uang, serta peningkatan kualitas kaderisasi dan rekrutmen calon kepala daerah oleh partai politik.

Yusril mengakui adanya aspirasi dari sejumlah partai politik yang menginginkan perubahan sistem pilkada menjadi tidak langsung melalui DPRD. Namun, ia menegaskan bahwa suara rakyat tetap harus menjadi rujukan utama dalam menentukan arah demokrasi di daerah.

“Suara rakyat yang menghendaki pemilihan tidak langsung atau tetap menghendaki pemilihan langsung wajib disimak dan dicermati pemerintah, DPR, dan partai-partai politik secara adil dan bijaksana,” ucapnya.

Ia menutup dengan menegaskan bahwa demokrasi menuntut keterbukaan dalam menyerap aspirasi publik, sekaligus tanggung jawab bersama untuk memastikan sistem pemilihan kepala daerah apa pun yang dipilih dapat dijalankan secara adil, jujur, dan beradab.(kar)

Related Articles

Back to top button