
Halokubar.com – Dugaan manipulasi absensi elektronik kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim menemukan indikasi penggunaan aplikasi fake GPS untuk mengakali sistem kehadiran aparatur sipil negara (ASN).
Modus itu membuat pegawai tetap tercatat hadir di sistem absensi digital meski tidak berada di kantor. Temuan tersebut terungkap setelah BKPSDM melakukan pemeriksaan terhadap data kehadiran ASN di sejumlah perangkat daerah.
Kepala BKPSDM Kutim, Misliansyah mengatakan pihaknya menemukan ketidaksesuaian antara data absensi elektronik dengan kondisi nyata di lapangan. Dari hasil penelusuran sementara, sedikitnya 15 ASN diduga terlibat praktik tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, kami mendapati adanya penggunaan akun palsu maupun aplikasi fake GPS untuk mengakali absensi. Jadi walaupun pegawai tidak berada di kantor, di sistem mereka tetap terlihat hadir,” kata Misliansyah usai penutupan Latsar CPNS Kutim di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutim, Rabu (13/5/2026).
Ia menyebut para ASN tersebut berasal dari tiga perangkat daerah berbeda. Hingga kini, BKPSDM masih terus melakukan pemeriksaan lanjutan sehingga jumlah pelanggaran dimungkinkan bertambah.
“Untuk sementara ada 15 orang yang sudah terdeteksi dan tersebar di tiga PD. Jumlah ini masih mungkin bertambah karena pemeriksaan masih berjalan,” ujarnya.
Sebagai langkah awal penanganan, BKPSDM langsung memblokir akun absensi ASN yang diduga melakukan manipulasi. Langkah itu dilakukan agar sistem kehadiran tidak kembali disalahgunakan selama proses pemeriksaan berlangsung.
Selain itu, BKPSDM juga telah mengirim surat kepada kepala perangkat daerah terkait agar segera menindaklanjuti temuan tersebut melalui mekanisme hukuman disiplin ASN.
Menurut Misliansyah, proses penjatuhan sanksi akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Bentuk sanksinya dapat berbeda-beda, tergantung tingkat pelanggaran yang terbukti dilakukan pegawai.
“Kami sudah menyurati kepala dinas terkait agar segera memproses hukuman disiplin bagi ASN yang terbukti melanggar. Ini penting untuk menjaga integritas dan kedisiplinan pegawai,” katanya.
Ia menegaskan penertiban absensi ASN juga berkaitan dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Validitas data kehadiran dinilai sangat penting karena berkaitan langsung dengan pembayaran tunjangan kinerja pegawai yang bersumber dari anggaran negara.
BKPSDM memastikan pengawasan terhadap sistem absensi elektronik akan diperketat agar praktik serupa tidak kembali terjadi di lingkungan Pemkab Kutim.(kar)