Nasional

Dakwaan Kasus Chromebook: Jaksa Sebut Nadiem Diduga Terima Rp 809 Miliar

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (Foto: Kejagung)

Halokubar.con – Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaparkan dugaan penerimaan dana ratusan miliar rupiah oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Dugaan tersebut terungkap dalam sidang perdana pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Sri Wahyuningsih di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa menyebut nilai aliran dana yang diduga diterima Nadiem mencapai Rp 809,5 miliar.

Jaksa Roy Riady menyampaikan, perkara pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi dalam program digitalisasi pendidikan itu menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 1,5 triliun. Program tersebut dilaksanakan pada kurun waktu 2019 hingga 2022.

“Perbuatan tersebut diduga memperkaya pihak lain, yaitu Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000,” kata Roy saat membacakan dakwaan di persidangan.

Sri Wahyuningsih diketahui menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek pada 2020–2021. Ia juga bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dalam pengadaan tersebut.

Jaksa menyebut Sri tidak bertindak sendiri. Dalam dakwaan, perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama Nadiem Makarim, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, Ibrahim Arief alias IBAM sebagai tenaga konsultan, serta Jurist Tan, mantan staf khusus Nadiem yang kini berstatus buron.

Menurut jaksa, proses pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tidak dilaksanakan sesuai ketentuan. Pengadaan disebut tidak didasarkan pada perencanaan yang matang, evaluasi harga, serta survei kebutuhan satuan pendidikan.

Akibatnya, perangkat yang dibeli dinilai tidak efektif digunakan dalam kegiatan belajar mengajar, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Jaksa juga menilai para terdakwa mengarahkan kajian dan analisis kebutuhan teknologi informasi dan komunikasi pada penggunaan Chromebook berbasis Chrome OS tanpa mempertimbangkan kondisi serta kebutuhan riil pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.

Dalam persidangan tersebut, Nadiem Makarim tidak hadir. Jaksa menyampaikan Nadiem masih menjalani pembantaran karena tengah dalam masa pemulihan usai menjalani operasi.(kar)

Related Articles

Back to top button