KaltimKutai Kartanegara

Malam Pertama Ramadan, Dua Eks Kadistamben Kukar Jadi Tersangka Korupsi Tambang

Halokubar.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menetapkan dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sektor pertambangan. Penetapan dilakukan pada Rabu (18/2/2026) malam, bertepatan dengan malam pertama Ramadan 1447 Hijriah.

Kedua tersangka masing-masing berinisial BH yang menjabat Kadistamben Kukar periode 2009-2010 dan ADR yang menjabat pada periode 2011-2013. Keduanya langsung dilakukan penahanan usai ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti sebagaimana ketentuan KUHAP.

“Kami melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam kasus dugaan melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan sehingga PT JM, PT ABE dan PT KRA dapat melakukan penambangan secara tidak benar di tanah ataupun lahan di HPL Nomor 1 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi sehingga negara dirugikan,” ujar Toni.

Menurutnya, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda. Penahanan dilakukan dengan pertimbangan ancaman pidana di atas lima tahun serta untuk mencegah risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatan.

Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Kaltim Danang Prasetyo Dwiharjo menjelaskan, perkara bermula dari penerbitan izin operasi produksi (OP) yang memungkinkan aktivitas penambangan di atas lahan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

“Jabatannya sama selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi. Dari dua orang inilah terjadi ketidakbenaran di penambangan. Itu kan ada tanah ataupun lahan punya transmigrasi yang sejak tahun 80 sudah ditetapkan sebagai area transmigrasi,” kata Danang.

Ia menyebutkan, sebagian lahan tersebut telah bersertifikat atas nama transmigran, sedangkan sisanya masih berstatus HPL milik negara. Namun izin operasi produksi tetap diterbitkan tanpa adanya penyelesaian hak atas tanah dengan pemilik lahan.

“Terbitlah izin OP operasi produksi sehingga dia melakukan penambangan di situ tanpa dia menyelesaikan haknya dulu dari pemilik lahan. Jadi tidak ada izin dari pemilik lahan,” jelasnya.

Danang menambahkan, aktivitas penambangan tetap berjalan meski sempat mendapat teguran. Dari hasil penyidikan sementara, kerugian negara ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah akibat berkurangnya cadangan batu bara yang kemudian diperjualbelikan.

“Total kerugian lumayan, yang jelas hitungan ratusan miliar. Dari penjualan batu bara kan kita tahu sendiri,” ungkapnya.

Dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam rentang waktu 2009 hingga 2012. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab, termasuk dari unsur perusahaan, karena perkara masih dalam tahap pengembangan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(vb/kar)

Related Articles

Back to top button