
Halokubar.com – Kekhawatiran soal ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mulai muncul di sejumlah daerah di Indonesia. Tekanan fiskal dan aturan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD menjadi salah satu penyebabnya.
Di Kalimantan Timur, kondisi itu dipastikan tidak akan berujung pada pemberhentian PPPK. Pemerintah Provinsi Kaltim menegaskan tenaga PPPK tetap dipertahankan meski kondisi keuangan daerah sedang tidak mudah.
Penegasan itu disampaikan Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud menyusul munculnya kekhawatiran ribuan PPPK terkait nasib mereka di tengah tekanan anggaran daerah.
“Insyaallah kepada seluruh PPPK di Kalimantan Timur, jangan ragu hakulyakin, kami akan menjaga. Tidak ada pemberhentian PPPK,” katanya belum lama ini.
Pernyataan tersebut menjadi angin segar bagi para PPPK di Kaltim. Sebab, belakangan sejumlah daerah di Indonesia mulai dihadapkan pada persoalan kemampuan anggaran untuk membiayai belanja pegawai.
Tak hanya di tingkat provinsi, pemerintah kabupaten dan kota di Kaltim juga diminta tetap mempertahankan PPPK dan tidak mengambil langkah pengurangan pegawai karena alasan fiskal.
Menurut Rudy, PPPK memiliki kontribusi besar terhadap pelayanan publik dan jalannya pemerintahan. Karena itu, keberadaan mereka dinilai tetap dibutuhkan.
“Mohon doanya dan jangan ragu, PPPK akan kita pertahankan,” ujarnya.
Meski demikian, PPPK tetap diminta menjaga profesionalitas dan mematuhi kode etik ASN. Pemerintah mengingatkan status PPPK tetap memiliki mekanisme evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan karena masa kontrak berakhir, hasil evaluasi kinerja, pelanggaran berat, persoalan hukum, maupun permintaan sendiri.
Saat ini jumlah PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim tercatat sebanyak 11.588 orang. Sementara total PPPK di seluruh kabupaten dan kota se-Kaltim mencapai 46.655 orang.(kar)





