Nasional

UU Konservasi Digugat ke MK, Masyarakat Adat Khawatir Aktivitas Turun-temurun Berujung Pidana

Halokubar.com – Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, ancaman kriminalisasi terhadap masyarakat adat dan komunitas lokal yang hidup turun-temurun di kawasan konservasi menjadi sorotan utama.

Gugatan diajukan Koalisi untuk Konservasi Berkeadilan bersama sejumlah perwakilan masyarakat adat dan komunitas lokal. Mereka menilai sejumlah pasal dalam UU KSDAHE justru berpotensi menjerat masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup sekaligus menjaga kelestarian alam.

Permohonan uji materi ini diajukan setelah MK sebelumnya menolak gugatan uji formil terhadap UU tersebut. Para pemohon kini mempersoalkan sejumlah norma yang dinilai masih mempertahankan pendekatan konservasi sentralistis dan belum memberikan pengakuan memadai terhadap hak masyarakat adat atas wilayah kelolanya.

Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi menilai UU KSDAHE menempatkan negara sebagai aktor utama pengelolaan konservasi. Padahal, masyarakat adat telah menjaga hutan dan ekosistem jauh sebelum kawasan tersebut ditetapkan sebagai wilayah konservasi.

“Undang-undang ini bersifat sentralistis dan sama sekali tidak mempertimbangkan wilayah adat serta praktik konservasi masyarakat adat. Faktanya, masyarakat adat justru telah menjaga kawasan-kawasan tersebut jauh sebelum negara hadir,” ujar Rukka dalam keterangan pers, Selasa (8/7/2026).

Rukka mengatakan berbagai penelitian internasional menunjukkan sekitar 80 persen ekosistem terbaik yang masih tersisa di dunia berada di wilayah kelola masyarakat adat. Kondisi tersebut, menurutnya, menunjukkan masyarakat adat seharusnya ditempatkan sebagai bagian penting dalam kebijakan konservasi.

“Mempertentangkan manusia dengan satwa liar sudah tidak relevan. Justru masyarakat adat merupakan penjaga alam terbaik. Sementara banyak kawasan yang diklaim sebagai taman nasional justru mengalami kerusakan,” katanya.

Ancaman serupa juga disoroti masyarakat pesisir dan bahari. Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Susan Herawati Romica menilai sejumlah ketentuan dalam UU KSDAHE dapat mengancam masyarakat yang menggantungkan hidup dari pengelolaan sumber daya alam secara tradisional.

“Pengaturan mengenai areal preservasi, larangan kegiatan di kawasan suaka alam, hingga peran masyarakat yang hanya diarahkan pemerintah sangat bermasalah. Masyarakat bahari berpotensi dikriminalisasi, terutama mereka yang kritis terhadap pengelolaan kawasan konservasi,” ujar Susan.

Koalisi menggugat Pasal 1 angka 16, Pasal 19, Pasal 33, dan Pasal 37 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2024. Pasal-pasal tersebut dinilai membuka ruang penetapan kawasan konservasi di atas wilayah adat tanpa pengakuan yang memadai.

Tak hanya itu, aktivitas tradisional masyarakat juga dikhawatirkan dapat berujung pidana. Mulai dari berladang, menangkap ikan, mengambil hasil hutan nonkayu, hingga menjalankan ritual adat.

Tim hukum pemohon Viktor mengatakan definisi “Areal Preservasi” menjadi salah satu pokok persoalan dalam gugatan. Definisi tersebut dinilai menyimpang dari konsep konservasi berbasis masyarakat yang berkembang di tingkat internasional.

“Definisi Areal Preservasi menjadi dasar seluruh pengaturan berikutnya. Karena itu kami meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan ketentuan tersebut beserta pasal-pasal turunannya,” kata Viktor.

Para pemohon juga meminta MK melakukan pemeriksaan langsung ke sejumlah wilayah terdampak. Taman Nasional Karimunjawa dan Taman Nasional Mutis Timau menjadi dua lokasi yang diusulkan untuk dikunjungi hakim konstitusi.

Pemeriksaan setempat dinilai penting agar hakim tidak hanya melihat persoalan dari teks undang-undang. Para pemohon ingin MK menyaksikan langsung kehidupan masyarakat yang bersinggungan dengan kebijakan konservasi.

Koalisi berharap gugatan tersebut dapat menjadi momentum untuk mengubah arah kebijakan konservasi di Indonesia. Perlindungan keanekaragaman hayati dinilai tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan hak masyarakat adat, masyarakat bahari, dan komunitas lokal yang telah menjaga alam secara turun-temurun. (Kar)

Related Articles

Back to top button