
Halokubar.com – Wacana penggunaan hak angket terhadap Gubernur Kalimantan Timur terus menjadi sorotan. Anggota DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menegaskan hak angket merupakan hak konstitusional yang memang dimiliki legislatif dan tidak perlu dianggap berlebihan.
Politikus PKS itu menilai polemik hak angket menjadi ramai setelah muncul aksi demonstrasi yang kemudian memunculkan berbagai spekulasi politik di masyarakat. Mulai dari isu adanya pihak yang membiayai aksi hingga tudingan mengarah pada upaya pemakzulan gubernur.
“Hak angket, hak menyatakan pendapat itu hak biasa. Hak konstitusional mutlak yang dimiliki anggota DPRD,” ujar Agusriansyah, Sabtu (23/5/2026).
Ia mengatakan muncul pertanyaan di publik mengapa hak angket baru diwacanakan setelah adanya demonstrasi. Menurutnya, fungsi pengawasan DPRD sejatinya dapat dijalankan kapan saja tanpa harus menunggu tekanan massa.
“Malahan kita ditanya orang, kenapa harus nunggu ada demo baru ada hak angket? Itu pertanyaan mendasar,” katanya.
Agusriansyah menilai framing yang berkembang saat ini terlalu jauh. Ia menegaskan hak angket tidak serta-merta berkaitan dengan pemakzulan kepala daerah karena mekanismenya masih panjang.
“Ini jadi terkesan heboh karena ada demo yang mendahului. Lalu muncul framing ada yang membiayai, ada kepentingan politik, ditambah lagi isu pemakzulan,” ujarnya.
Menurut dia, tahapan politik di DPRD masih berada pada level awal dan belum mengarah pada penggunaan hak menyatakan pendapat, apalagi pemakzulan.
“Hak angket kok langsung dikaitkan dengan pemakzulan, padahal hak menyatakan pendapat saja belum. Itu masih jauh,” tegasnya.
Agusriansyah juga mengungkapkan setiap fraksi memiliki pertimbangan politik masing-masing sebelum menentukan sikap terkait hak angket tersebut. Ia bahkan mengaku sempat mendapat arahan langsung dari Presiden PKS, Al Muzammil Yusuf.
“Saya langsung ditelepon Presiden PKS, Dr Al Muzammil Yusuf. Intinya suruh analisa dan tentukan pilihan,” ungkapnya.
Ia menyebut sejauh ini enam fraksi telah mengusulkan hak angket dengan dukungan 21 tanda tangan anggota DPRD Kaltim. Secara administrasi, jumlah itu sudah memenuhi syarat awal pengajuan.
Namun, jalan menuju pembentukan hak angket dinilai tidak mudah. Agusriansyah membeberkan rapat paripurna DPRD Kaltim harus memenuhi kuorum yang cukup berat.
“Jumlah anggota DPRD Kaltim itu 55 orang. Satu meninggal dunia dan satu belum PAW, jadi sekitar 53 orang aktif. Untuk paripurna, minimal harus hadir 42 orang,” jelasnya.
Ia memperkirakan jumlah anggota di luar Fraksi Golkar kemungkinan belum cukup memenuhi syarat kuorum. Ditambah lagi, ada anggota DPRD dari NasDem yang meninggal dunia dan proses pergantian antar waktu belum selesai.
“Artinya apa? Tidak akan pernah kuorum. Setelah 42 orang hadir pun masih dibutuhkan persetujuan dua per tiga anggota yang hadir, kurang lebih 37 orang,” pungkasnya. (Kar)





